Showing posts with label Politik Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Politik Indonesia. Show all posts

Good Governance, Malaikat ataukah Setan ?

Oleh : Taufik Nurohman

Saya berusaha menulis tulisan singkat ini dengan sexy untuk merangsang pembaca untuk memperdebatkan kembali konsep good governance. Bahwa konsep “good” yang menyertai “governance” masih dapat kita pertanyakan. Terlebih ketika kita arahkan konsep “good” tersebut pada pertanyaan “untuk siapa?” dan bagaimana jika kita melihat kondisi sebaliknya bukan “good” melainkan “bad”.

Negara "Hampir" Gagal : Studi Kebijakan Transportasi Masal di Indonesia

Oleh : Taufik Nurohman Yusuf 

Tulisan ini bercerita tentang bagaimana negara telah sembarangan dalam membuat sebuah kebijakan publik tentang masalah transportasi masal di Indonesia. Penulis mengambil contoh pada kasus kebingungan pemerintah dalam menyelesaikan masalah Kereta Rel Listrik Ekonomi.

Memahami Struktur dan Budaya Politik

Oleh : Mohammad Ali Andrias., S.IP., M.Si

Pemahaman tentang struktur dan budaya politik dalam kerangka kerja sistem politik memegang peran penting. Gabriel Almond mengatakan, sistem politik merupakan organisasi melalui masyarakat, merumuskan dan berusaha mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini, sistem politik melaksanakan perang atau mendorong perdamaian, memajukan perdagangan internasional atau membatasinya, membuka diri demi pertukaran gagasan-gagasan atau menutup diri, menarik pajak dari rakyat secara adil atau tidak, mengalokasikan sumberdaya untuk hajat hidup orang banyak. Singkatnya sistem politik melaksanakan berbagai kegiatan yang ditunjukkan untuk meraih tujuan-tujuan bersama yang telah dirumuskan.

Dalam rangka melaksanakan kegiatan yang kompleks ini, sistem politik memerlukan badan-badan dan struktur-struktur yang bekerja dalam sistem politik seperti, parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik yang melaksanakan kegiatan atau fungsi-fungsi tertentu. Pelaksanaan fungsi-fungsi inilah yang pada akhirnya membuat sistem politik bekerja, dalam arti mampu merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakannya.

Dalam suatu sistem politik, biasanya terdapat tiga fungsi yang hampir selalu ada. Ketiga fungsi tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, fungsi sosialisasi politik. Ini merupakan sungsi mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk atau bagian-bagian penduduk ataupun melatih rakyat untuk melaksanakan peran-peran politik, administrasi birokrasi, dan peranan yudikatif. Fungsi-fungsi ini menurut Almond, akan melibatkan keluarga, sekolah, media dan struktur-struktur politik yang ada di dalam masyarakat. Kedua, rekruitmen politik, ini merupakan penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan-jabatan pemerintahan melalui penampilan media komunikasi, anggota organisasi, pencalonan pada jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian. Ketiga, komunikasi politik. Fungsi ketiga ini bertanggungjawab terhadap mengalirnya informasi dari masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada di dalam sistem politik. Dalam sistem politik demokratis, komunikasi politik sering dianggap sebagai ‘life blood’ yang membuat sistem politik bekerja dengan baik. Dalam konteks ini, komunikasi politik mengalir tidak hanya dari penguasa politik atau pemerintahan ke masyarakat atau warga negara, tetapi juga sebaliknya. Apa yang sering disebut sebagai artikulasi dan agregasi kepentingan pada dasarnya berlangsung melalui mekanisme komunikasi politik dalam bangunan sistem politik.

Almond mendefinisikan sistem politik  sebagai suatu konsep ekologis yang menunjukkan adanya suatu organisai yang berinteraksi dengan suatu lingkungan, yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi. Ini berarti bahwa setiap sistem politik tidak pernah hidup dalam ruang hampa. Ia senantiasa hidup dalam suatu lingkungan tertentu yang saling mempengaruhi. Lingkungan dalam pandangan Almond, terdiri dari lingkungan domestik dan internasional.

Selain struktur dan fungsi-fungsinya, dalam sistem politik juga dipengaruhi oleh budaya politik juga mempunyai peran penting dalam membantu menjelaskan sistem politik, meskipun budaya politik bukan merupakan satu-satunya aspek politik. Perhatian terhadap budaya politik setidak-tidaknya dilandasi oleh dua hal. Pertama, meskipun sistem politik menghadirkan keterkaitan yang kompleks antara budaya politik dengan aspek-aspek lain dalam sistem politik, baik formal maupun informal, tetapi dengan menggunakan alat yang ada sangatlah sulit untuk melihat totalitas sistem politik dalam waktu bersamaan. Oleh karena itu, hampir semua ilmuwan politik dipaksa untuk melihat satu aspek atau aspek-aspek lain dalam sistem politik. Kedua, dilandasi oleh keyakinan bahwa budaya politik masyarakat merupakan aspek yang sangat signifikan dalam sistem politik. Dalam konteks ini terdapat hubungan yang dekat antara struktur dan budaya politik.

Menurut Sidney Verba, budaya politik tidak merujuk pada interaksi struktur politik baik formal maupun informal seperti pemerintahan, parpol, kelompok kepentingan, atau klik-klik politik. Budaya politik juga bukan merujuk pada pola interaksi di antara aktor-aktor politik-siapa berbicara kepada siapa, siapa mempengaruhi siapa, dan siapa memilih siapa. Namun, sebagaimana dikemukakan oleh David Easton, budaya politik merujuk pada tindakan atau tingkah laku yang membentuk tujuan-tujuan umum maupun khusus mereka, dan prosedur-prosedur yang mereka anggap harus diterapkan untuk meraih tujuan-tujuan tersebut.

Lebih dalam lagi kita membahas mengenai budaya politik, cukup memiliki pengaruh dalam struktur dan sistem politik. Perilaku politik seseorang atau sekelompok orang dipengaruhi oleh sistem kultur yang melekat dan berlaku dalam masyarakat. Karenanya antara perilaku politik dan budaya politik mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Setiap masyarakat dalam suatu negara memiliki budaya politik yang khas, demikian pula dengan individu yang hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi dalam setiap masyarakat, baik dalam masyarakat modern, transisional maupun tradisional.

Menurut Gabriel A. Almond dan Sidney Verba kebudayaan politik suatu bangsa merupakan distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu, yang tidak lain adalah pola tingkah laku individu yang berkaitan dengan kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota dalam suatu sistem politik (Sastroatmodjo, 1995 : 36). Budaya politik terdiri dari sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, nilai-nilai dan kecakapan-kecakapan yang berkembang di seluruh lapisan masyarakat, termasuk kecenderungan-kecenderungan alamiah dan pola-pola tertentu yang mungkin terdapat dalam masyarakat.
Istilah budaya politik mulai dikenal terutama sejak lahirnya pendekatan tingkah laku (behavioralisme). Budaya politik banyak dikaji dalam bidang perbandingan politik. Dalam sebuah artikel wordpress (2006/10/13/kajian-budaya-politik), pendekatan budaya politik banyak ditinggalkan karena beberapa sebab :
  1. Konsep budaya politik terlalu abstrak (vague). Persoalan yang ditimbulkan dari abstraknya konsep budaya politik ini antara lain adalah persoalan menentukan unit analisa. Atribut budaya politik harus diasosiasikan pada level mana: kultur individu, kelompok atau negara. Jika pada level individu, apakah bisa digeneralisasi?. Kalau pada level negara, apakah bisa mencerminkan individu? Bila diletakkan dalam konteks kelompok (etnis atau relijius misalnya), bagaimana menjelaskan variasi kultur kelompok yang satu dengan yang lainnya? Persoalan kedua yang ditimbulkan karena terlalu abstrak adalah variabel budaya sering diperlakukan sebagai variabel residu. Artinya, variabel kultur menjadi the last resort (tujuan terakhir), kalau variabel lain tidak mampu menjelaskan sebuah fenomena.
  2. Bahwa politik selalu dikaitkan dengan political correctness. Artinya, budaya politik cenderung dijadikan alat untuk menyalahkan keadaan. Misalnya, apabila sebuah masyarakat gagal membangun demokrasi, maka budaya dijadikan latar belakang gagalnya demokrasi itu.
  3. Sejak tahun 1990-an, kajian budaya politik kembali mendapat perhatian. Ada beberapa penyebanya, diantaranya adalah mulai tersedianya data mengenai budaya, seperti data dari World Value Survey. Tersedianya data yang memungkinkan budaya politik dikaji secara lebih spesifik, dengan dukungan data empirik. Sehingga, kajian budaya politik tidak lagi menjadi kajian yang vague dan abstrak.
Sebab lain berkembangnya kajian budaya politik adalah munculnya karya-karya akademis yang realible mengenai budaya. Ada dua ilmuwan yang sering, Pertama, Robert Putnam dengan bukunya Making Democracy Work (1993). Putnam melakukan penelitian di negara Italia, dengan membandingkan budaya Italia bagian utara dan selatan. Kesimpulan penelitian tersebut bahwa Italia bagian utara lebih makmur dan demokratis karena densitas network dan asosiasi kemasyarakatan lebih tinggi daripada Italia wilayah selatan. Penyebabnya adalah trust antara anggota masyarakat di Italia sebelah utara jauh lebih tinggi.

Kedua, Ronald Inglehart melakukan banyak kajian mengenai budaya politik dengan data empirik, antara lain dengan menggunakan dataset dari World Value Survey itu. Artikel lain Inglehart berjudul “Trust, Well-being and Democracy”. Walaupun ada beberapa kritik untuk tulisan tersebut, tetapi artikel ini cukup banyak mendapatkan perhatian. Salah satu temuan Inglehart adalah mengenai tingkat interpersonal trust yang dihubungkan dengan tradisi agama dan budaya serta tingkat pembangunan ekonomi. Studi Inglehart menunjukkan bahwa budaya politik bisa dikaji dengan data-data empirik.
Dalam literatur politik khususnya pendekatan perilaku, budaya politik sering digunakan untuk menjelaskan fakta yang hanya dilakukan dengan pendekatan kelembagaan atau pendekatan sistemik. Dengan kata lain menjelaskan dengan pendekatan budaya politik adalah upaya menembus secara lebih dalam perilaku politik seseorang atau sebuah kelompok.

Almond dan Verba mendefinisikan  budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu (Almond dan Verba, 1965: 13). Menurut kedua ahli ilmu politik ini, warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga-lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki masing-masing. Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka di dalam sistem politik.

Sebenarnya pengertian budaya politik seperti ini akan membawa pada suatu pemahaman konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu sistem dan individu (Walter A. Rosembaum, 1975: 4). Dengan orientasi pada tingkat individu atau yang bersifat individual itu tidaklah berarti bahwa dalam memandang sistem politiknya menganggap masyarakat akan cenderung bergerak ke arah individualisme. Jauh dari anggapan demikian, pandangan ini melihat aspek individu dalam orientasi hanya sebagai pengakuan akan adanya fenomena dalam masyarakat tertentu, yang semakin mempertegas bahwa masyarakat secara keseluruhan tidak dapat melepaskan diri dari orientasi individual.

Almond dan Verba melihat bahwa dalam pandangan tentang obyek politik, terdapat tiga komponen, yaitu komponen orientasi kognitif, afektif dan evaluatif. Menurut Almond dan Verba, ketiga komponen tersebut dapat mengukur bagaimana sikap individu atau masyarakat terhadap sistem politik dengan menggunakan ketiga komponen ini.

Orientasi kognitif yang dimaksud Almond dan Verba adalah dengan menilai pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya, serta input, dan outputnya.

Orientasi afektif berbicara tentang perasaan seorang warga negara. Perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilannya. Seorang individu mungkin mempunyai suatu perasaan yang khusus terhadap aspek-aspek sistem politik tertentu yang dapat membuatnya menerima atau menolak sistem politik itu secara keseluruhan. Dalam hal ini, telah menjadi kesepakatan para ahli bahwa sikap-sikap yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam keluarga atau lingkungan hidup seorang pada umumnya mempunyai pengaruh terhadap pembentukan perasaan individu yang bersangkutan (Nazaruddin Syamsudin,1991: 21-22).

Orientasi yang terakhir yaitu orientasi evaluatif. Orientasi ini merupakan keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan kombinasi standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan. Komponen evaluatif orientasi politik ditentukan oleh evaluasi moral yang memang telah dimiliki seseorang. Di sini, norma-norma yang dianut akan menjadi dasar sikap dan penilaiannya terhadap sistem politik. Penilaian ini merupakan suatu kemampuan untuk mengukur kehadiran sistem politik, bagian-bagian, simbol-simbol dan norma-norma yang dimiliki masyarakat.

Menurut Nazaruddin Syamsudin, ketiga komponen orientasi tersebut tidaklah terpilah-pilah seperti itu (1991: 22). Adanya perbedaan tingkat pemahaman tentang perkembangan masyarakat pada setiap individu menyebabkan ketiga komponen tersebut saling berkaitan, atau sekurang-kurangnya saling mempengaruhi. Untuk dapat membentuk suatu penilaian tentang seorang pemimpin, misalnya,  seorang warga negara tentunya harus mempunyai pengetahuan yang memadai tentang si pemimpin. Akan tetapi pengetahuannya itu tentulah sudah dipengaruhi, diwarnai atau dibentuk oleh perasaannya sendiri. Sebaliknya, pengetahuan orang tersebut tentang suatu simbol politik, misalnya, dapat pula membentuk atau mewarnai perasaannya terhadap simbol politik itu. Bahkan dapat dikatakan pula bahwa pengetahuan tentang suatu simbol sering mempengaruhi perasaan seseorang terhadap sistem politik secara keseluruhan.

Dalam menggolongkan obyek orientasi politik, Almond dan Verba membagi sistem politik ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :
1.  Peranan atau struktur khusus seperti badan legislatif, eksekutif, atau birokrasi.
2.  Pemegang jabatan; seperti pemimpin, legislator dan admininistrator
3.  Kebijakan, keputusan, struktur, pemegang jabatan, dan struktur secara timbal balik dapat diklasifikasi termasuk dalam proses “input” atau dalam proses adminstratif atau “output”.

Di samping orientasi terhadap sistem politik, pandangan atau sikap warga negara juga merupakan suatu aspek budaya politik penting lainnya. Sikap atau pandangan ini berkaitan dengan ”rasa percaya” (trust) dan “permusuhan” (hostility)  yang  biasanya memang terdapat antara warga negara yang satu dengan warga negara lainnya, kelompok yang satu dengan kelompok lainnya atau antara golongan satu dengan golongan lainnya dalam masyarakat (Almond dan Bingham Powell. 1978: 37-39). Perasaan-perasaan yang demikian terlihat pada sikap seseorang terhadap pengelompokan yang ada disekitarnya, baik yang berbentuk kelas, etnis, kedaerahan, agama, maupun antar kelompok agama itu sendiri. Dalam hal ini pengelompokan-pengelompokan tersebut mempengaruhi, baik dalam arti melahirkan sikap percaya maupun sikap bermusuhan seseorang.

Budaya politik suatu masyarakat dengan sendirinya berkembang di dalam dan dipengaruhi oleh kompleks nilai yang ada dalam masyarakat tersebut. Kehidupan masyarakat dipenuhi oleh interaksi antarorientasi dan antarnilai. Interaksi yang demikian memungkinkan timbulnya kontak-kontak antara budaya politik suatu kelompok, atau yang mungkin lebih tepat disebut ”subbudaya politik”, dengan budaya politik kelompok lainnya (Nazaruddin Syamsudin,1991: 22-23).

Albert Widjaja menyatakan budaya politik adalah aspek politik dari sistem nilai-nilai yang terdiri ide, pengetahuan, adat istiadat, tahayul dan mitos. Kesemuanya ini dikenal dan diakui sebagain besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberi rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain. Albert Widjaya menyamakan budaya politik dengan konsep “ideologi” yang dapat berarti “sikap mental”, “pandangan hidup”, dan “struktur pemikiran”. Budaya politik, menurutnya, menekankan ideologi yang umum berlaku di masyarakat, bukan ideologi perorangan yang sifatnya sering khusus dan beragam (Albert Widjaya, 1988: 24).

Almond dan Verba, selain mengelompokkan tipe orientasi budaya politik, juga melakukan klasifikasi tipe-tipe budaya politik. Kebudayaan politik dikategorikan menjadi kebudayaan politik parokial, subyek, dan partisipan (Almond dan Verba, 1984: 20-22).
Tabel 1. Tipe-Tipe Kebudayaan Politik

Sistem sebagai obyek umum
Obyek-obyek input
Obyek-obyek output
Pribadi sebagai partisipan aktif
Parokial
0
0
0
0
Subyek
1
0
1
0
Partisipan
1
1
1
1
Sumber : Almond dan Verba, 1984: 19

Kebudayaan politik parokial dalam sistem politik lebih bersifat afektif dan normatif. Dengan kata lain, masyarakat yang ada dalam sistem politik tersebut mempunyai orientasi afektif. Kesadaran obyek politiknya kecil atau tidak ada sekali terhadap sistem politik. Kelompok ini akan ditemukan di berbagai lapisan masyarakat. Frekuensi orientasi terhadap keempat jenis obyek politik dalam tabel di atas mendekati nol.

Kebudayaan politik subyek menurut Mochtar Mas’oed menyebutnya kebudayaan politik kaula, memiliki ciri masyarakat menyadari adanya otoritas pemerintah, mereka secara efektif diarahkan untuk terhadap orientasi tersebut, mereka mungkin menunjukkan kebanggaannya terhadap sistem itu, atau mungkin tidak menyukainya tapi hubungannya dengan sistem politik menunjukkan pola hubungan yang pasif. Dalam tabel tersebut terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap sistem politik yang diferensiatif dan output dari sistem itu, tetapi terhadap input dan sebagai individu yang aktif, mendekati nol.

Terakhir, Kebudayaan politik partisipan. Tipe kebudayaan politik partisipan adalah suatu bentuk kebudayaan dimana anggota-anggota masyarakat memiliki partsipasi aktif terhadap sistem politik, dan sudah bisa mengevaluasi jalannya sistem politik.

Menurut Almond dan Verba (1984: 24), kebudayaan politik yang ideal adalah adanya keharmonisan antara struktur dan budaya politik. Kebudayaan parokial, subyek, dan partisipan hampir sama dengan struktur politik yang tradisional, otoritarian, dan demokratis. Kebudayaan politik juga bisa berupa bersifat campuran, yaitu kebudayaan subyek parokial, kebudayaan partisipan subyek, dan kebudayaan  parokial partisipan (Almond dan Verba, 1984: 27-31).

Kebudayaan subyek parokial adalah suatu tipe kebudayaan politik dimana sebagian besar penduduk menolak tuntutan-tuntutan ekslusif masyarakat kesukuan atau desa atau otoritas feodal dan telah mengembangkan kesetiaan terhadap sistem politik yang lebih kompleks dengan struktur-struktur pemerintahan pusat yang bersifat khusus. Jadi mulai ada pergeseran atau perubahan dari kebudayaan parokial menuju kebudayaan politik subyek.

Kebudayaan partisipan subyek, mulai terjadi perubahan dari budaya subyek kepada budaya partisipan. Sebagian besar penduduk telah memperoleh orientasi-orientasi input yang bersifat khusus dan serangkaian orientasi pribadi sebagai seorang aktivis, sementara penduduk yang lain terus diorientasikan kearah suatu struktur pemerintahan dan secara relatif memiliki rangkaian orientasi yang pasif.
Kebudayaan parokial partisipan, banyak terdapat di negara sedang berkembang. Budaya yang dominan adalah parokial. Norma-norma struktural diperkenalkan bersifat partisipan, demi keselarasan dengan struktur politik.

Dalam hubungannya budaya politik dengan demokrasi, dalam tradisi riset civic culture, menurut Saiful Mujani (2007: 5), budaya dan tingkah laku demokratis dapat dipahami sebagai kompleks gabungan beberapa unsur, yaitu : keterlibatan kewargaan yang bersifat sekuler (secular civic engagement), sikap saling percaya (interpersonal trust), toleransi, keterlibatan politik, dukungan terhadap sistem demokrasi, dan partisipasi politik.

Studi budaya politik di Indonesia  pernah dilakukan oleh para ilmuwan dari barat diantaranya yaitu Herberth Feith dan Clifford Geertz. Budaya politik suatu masyarakat akan ditentukan oleh unsur-unsur yang ada dalam masyarakat tersebut. Herbert Feith, mengemukakan bahwa Indonesia memiliki dua budaya politik yang dominan, yaitu aristokrasi Jawa dan wiraswasta Islam (Feith, 1968: 30-31). Sedangkan menurut Clifford Geertz, dalam masyarakat Jawa terdapat tiga subkebudayaan yaitu santri, abangan, dan priyayi (Clifford Geertz, 1969). Sementara itu, Hildred Greetz, mengelompokkan masyarakat ini kepada tiga subbudaya, yang disebut sosiocultural types menjadi petani pedalaman Jawa dan Bali, masyarakat Islam pantai, dan masyarakat pegunungan . Pendapat para ahli dari Barat tersebut kendati pun banyak menuai kritik, akan tetapi hal tersebut menunjukkan adanya keanekaragaman subbudaya politik yang mempengaruhi budaya politik masyarakat di Indonesia.

Perkembangan pada subbudaya politik, menurut Nazaruddin Syamsudin, dipengaruhi oleh dua faktor dominan, yakni adat istiadat dan sistem kepercayaan (agama). Adat dan agama memainkan peranan yang besar dalam proses penyerapan dan pembentukan pandangan masyarakat tentang kekuasaan atau simbol-simbol yang ada disekitarnya.  Adat dan agama telah mempengaruhi atau memberi bentuk pola sikap/pandangan individual anggota masyarakat mengenai peranan yang mungkin dimainkannya dalam sistem politik (1991: 34-45).

Dalam kelompok agama pun, subbudaya politik akan berkembang karena dalam satu agama akan ada kelompok-kelompok yang memiliki budaya dan corak yang berbeda. Islam misalnya, Islam memiliki organisasi-organisasi yang memiliki ciri khas sendiri. Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), ataupun Ormas Islam lainnya yang memiliki hubungan kultural yang kuat dengan anggotanya akan memberikan corak dalam kebudayaan politik.

REFERENSI
Easton, David. 1984. Kerangka Kerja Analisa Sistem Politik. Alih Bahasa Sahat Simamora. Bina Aksara. Jakarta.
Gaffar, Afan. 2002. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Haryanto. 1982. Sistem Politik; Suatu Pengantar. Liberty. Jakarta
Kantaprawira, Rusadi. 1988. Sistem Politik Indonesia; Suatu Model Pengantar. Sinar Baru. Jakarta.
Mas’oed, Mohtar dan Nasikun. 1987. Sosiologi Politik. PAU-Studi Sosial UGM. Yogyakarta
Rush, Michael & Althoff, P. !988. Pengantar Sosiologi Politik. Rineka Cipta.

Sumber : King-Ali

Politik Militer dalam Transisi Pasca Reformasi

Oleh : Mohammad Ali Andrias, S.IP., M.Si[1]
Dalam suatu perjuangan menuju demokrasi, hubungan kekuasaan dalam suatu rezim otoriter di satu pihak tergantung pada kemampuan rezim untuk memimpin para sekutu politiknya, dan untuk mempertahankan persatuan koersinya, dan, di pihak lain, tergantung pada kemampuan kelompok oposan yang demokratis untuk memperkuat dirinya serta untuk menciptakan dukungan bagi sebuah alternatif pemegang kekuasaan[2].

Pasca reformasi Indonesia situasi perpolitikan Indonesia sejatinya masih belum dianggap mengalami stabilisasi politik. Konflik politik dan kepentingan yang hanya mementingkan kelompok atau golongan elit politik sipil, setelah mengambil alih kekuasaan otoriter Orde Baru, belum bisa memanfaatkan dengan baik situasi kondisi demokrasi seperti ini. Jangan sampai situasi ini dimanfaatkan oleh beberapa negara Asia lain atau Amerika Latin, dimana peran militer mengambil alih perpolitikan negara yang dianggap tidak kondusif. Dengan memanfaatkan situasi demikian tidak menutup kemungkinan, militer berupaya kembali masuk politik yang dianggap “haram” atau “tabu” selama ini.

Ditengah-tengah situasi yang rumit itu, tampaknya masyarakat “menghendaki segera adanya situasi yang “aman” agar mereka dapat menjalani kehidupan bersama. Dalam rangka itu, masyarakat luas tampaknya mulai “tidak percaya” kepada elit politik sipil yang hanya “pandai berpolitik praktis” yang menyebabkan situasi damai tak juga terwujud. Untuk melahirkan harapan masyarakat itu, mereka pada akhirnya melirik kekuatan yang selama ini dicurigai, bahkan dihujat karena dukungannya terhadap Jenderal Soerharto Orde Baru yang otoriter dan korup. Kecenderungan kembali diharapkannya TNI untuk “ikut” mengambil peranan dalam pemerintahan bangsa-negara , tampak di dalam hasil polling di Metro TV beberapa waktu lalu. Hasilnya sekitar 76% peserta memberi suara terhadap (kemungkinan) kembalinya TNI ke jajaran pemerintahan. Tentu saja hasil polling itu dapar “diperdebatkan”, apalagi peneleponnya berasal dari Jakarta, namun paling tidak hasil polling dapat dibaca gejala berubahnya pandangan masyarakat dewasa ini.

Penentangan militer pada era Orde Lama bisa dilihat secara historis misalnya munculnya DI/TII, Permesta, TKR di Sulawesi untuk menentang pemerintahan Republik Indonesia. pasukan-pasukan bersenjata organik milik pemerintah tampak saling bersaing dengan wilayah kekuasaannya masing-masing. Bahkan diantara batalyon-batalyon itu pernah berkelahi sendiri dalam bentuk kontak senjata di antara mereka, demikian pula halnya dengan pasukan-pasukan  bersenjata DI/TII dengan TKR saling bersaing dan bertempur. Dengan demikian ada persaingan internal dan eksternal diantara pasukan-pasukan itu.

Sejalan dengan itu, tampak bahwa posisi militer, TNI sebagai sebuah kekuatan terorganisasi dan alat negara setiap periode yang ditandai oleh terjadinya perubahan militer, memang menjadi pembicaraan untuk “meletakkan” posisi militer itu dalam kerangka pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu, yang sering tampil sebagai topik pembicaraan dalam setiap periode perubahan itu ialah hubungan sipil-militer. Selanjutnya bagaimana dan di mana posisi militer dalam percaturan politik negara. Dengan demikian, yang akan menjadi topik pembicaraan itu berfokus pada peranan sosial politik militer.

Berbicara permasalahan tentang hubungan sipil militer, Dr Salim Said sebagai pengamat militer Indonesia cukup menarik jawaban, menurutnya :
Kalau berbicara hubungan sipil-militer di Indonesia kita bicara dalam dua tataran. Pada tataran legal konstitusional dan civilian supremacy. Artinya, orang yang dipilih rakyat itulah yang berkuasa, termasuk berkuasa atas TNI sesuai Pasal 10 UUD 45. Sedangkan dalam tataran politik, adalah suatu kenyataan bahwa sejak awal kemerdekaan TNI memainkan peranan politik.  Tanpa doktrin Dwifungsi dari “jalan tengah” mereka telah mempunyai peranan politik. Peranan ini membesar atau mengecil tidak tergantung dialektik antara kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat dengan militer.
Persoalan hubungan sipil-militer ini memang merupakan hal yang sekarang menemukan “bentuknya” yang tepat, bahkan sampai sekarang. Dan hal ini pula yang menyebabkan persoalan posisi militer selalu dalam situasi yang rumit. Sejak awal terbentuknya, yang dilakukan oleh dirinya sendiri, sebagaimana secara factual historis, dan ini juga dikatakan oleh Dr. Salim Said, militer memang selalu berada di dalam posisi “perebutan”. Atau bisa dikatakan sebagai Pergulatan Kekuatan-Kekuatan untuk Menguasai Militer.

Adanya situasi rumit untuk melakukan pergantian komandan di lingkungan militer, dan terjadinya friksi-friksi di lingkungan Markas Besar dan Kementrian Pertahanan pada tahun 1950-an, tidak hanya disebabkan oleh karena kebermacaman warna dari pasukan-pasukan militer sebagai akibat proses pembentukan dirinya sendiri, melainkan karena kekuatan-kekuatan politik memang melakukan strategi untuk merebut pengaruh di lingkungan militer. Setiap menteri pertahanan yang diangkat di dalam kabinet yang dibentuk, akan berusaha untuk menempatkan “orang-orang kita, baik di Kementerian Pertahanan, tetapi juga di Markas Besar TNI.
Puncak dari situasi buruk hubungan sipil-militer ketika terjadi peristiwa 17 Oktober 1952. Dampak dari peristiwa ini memang membekas amat dalam yang bahkan “mengorbankan” sejumlah perwira terbaik dan pembentuk TNI yang awal, seperti Mayjen Simatupang dan Kolonel Nasution. Setelah melewati situasi rumit dengan bentuk penyelesaian yang “tidak selesai”, maka setelah Pemilu 1955, posisi Nasution dikembalikan untuk menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Tetapi sayangnya (hasil)Pemilu tahun 1955, tidak dengan segera menyelesaikan persoalan, bahkan yang terjadi ialah persoalan-persoalan baru, tidak hanya yang berkaitan dengan persoalan hubungan sipil-militer, melainkan makin lebar ke kawasan lain, yakni hubungan Pusat (Jakarta-Jawa) dengan Daerah (luar Jawa). Ternyata hubungan Pusat-Daerah ini tidak dapat pula dilepaskan dari persoalan “di mana posisi militer dalam rangka pengaturan hidup bersama dan pemerintahan negara”.

Apa yang terjadi setelah Nasution memegang pimpinan TNI-AD menunjukkan bahwa dalam perjalannya, ia berusaha mencari suatu rumusan “yang pasti” di mana tempat TNI dalam rangka peranannya sebagai kekuatan alat negara. Dalam rangka itulah Nasution merumuskan “Jalan Tengah” yang dikenal lebih lanjut dengan Dwifungsi ABRI.

Ketika Demokrasi Terpimpin, maka diwfungsi ABRI “secara embriotik” mulai tampak lebih jelas. Tetapi pelaksanaannya “dapat dikontrol” karena yang melaksanakan adalah “penciptaan” sendiri, yakni Jenderal Nasution. Lain halnya ketika dwifungsi ini diwujudkan dengan sebuah pelaksanaan yang sistematis dan menjadi bagian dari sistem politik yang dikembangkan selama periode kekuasaan Jenderal Soeharto (Orde Baru). Selama itu, dengan berpegang pada formula dwifungsi yang dikembangkan Jenderal Soeharto, ketika menyaksikan penetrasi anggota TNI-ABRI ke struktur pemerintahan di luar struktur TNI-ABRI, mulai dari camat, bupati, direktur, dirjen-sekjen-irjen di “semua” departemen. Kita juga menyaksikan Golkar sudah menjadi organisasi politik yang “dikuasai” TNI-ABRI dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten. Dalam rangka pelaksanaan strategi politik bagi kemenangan Golkar maka dilaksanakanlah, pertama, massa mengambang, kedua, monoloyalitas bagi PNS (Sipil).

Perjalananan TNI-ABRI dengan dwifungsi berlangsung bersama dengan sistem kekuasaan Presiden Jenderal Soeharto dan ketika kekuasaan rezim ini jatuh, maka posisi militer pun kembali digugat. Dwifungsi pun “diteriakkan sebagai barang haram” dan harus dihapuskan. Teriakan tersebut mendapat sambutan dari lingkungan TNI sendiri. Banyak hal yang dilakukan dalam rangka reposisi TNI itu, yang pertama, istilah ABRI tidak digunakan lagi dan sepenuhnya hanya digunakan TNI. Yang kedua, Polri dipisahkan kembali dari TNI dan Polri berada di bawah langsung Presiden. Yang ketiga, TNI aktif yang memegang jabatan struktural non-TNI di departemen-departemen tidak lagi diperbolehkan untuk tetap menggunakan atribut TNI. Artinya kalau tetap pada jabatan non TNI, harus pensiun.

Ketika situasi berubah di dalam rangka isu reformasi, maka kembali posisi TNI dipertanyakan dan dwifungsi pun digugat. Pengamat militer Salim Said memberikan pandangannya :
Secara legal, penghapusan dwifungsi haruslah merupakan keputusan politik dari wakil-wakil rakyat atau elected politicians. Selama para politisi yang mewakili rakyat itu bisa secara bersama mengelola negara ini tanpa menjegal satu dengan lainnya, maka selama itu pula TNI tidak akan punya alasan untuk mengatakan bahwa mereka harus masuk politik untuk jadi juru selamat.
Selanjutnya Salim Said menyatakan bahwa :
Keputusan pimpinan TNI untuk menghapuskan dwifungsi, bahkan sebelum MPR dan DPR mengambil keputusan final mengenai hal tersebut, bisa dilihat sebagai bukti kepekaan TNI terhadap aspirasi masyarakat. Tetapi ini juga bisa hanya sekedar usaha sementara untuk meredakan kemarahan masyarakat. Buktinya masih banyak jabatan birokrasi yang masih diduduki oleh militer di berbagai departemen.
Melihat pandangan ini jelas bahwa penentuan posisi TNI haruslah ditentukan oleh (sebuah) keputusan politik  dari wakil-wakil rakyat, atau politisi-politisi (sipil) yang terpilih melalui Pemilu. Tetapi penentuan itu hanya dapat dilakukan kalau para politisi (sipil) yang mewakili rakyat itu dapat mengelola negara tanpa konflik, istilah yang digunakannya, “tanpa menjegal satu dengan yang lainnya” diantara mereka. Yang dimaksud oleh Salim Said ialah selama para politisi sipil dapat “dipecah”, maka peluang bagi campur tangan TNI yang dilakukan dengan “melampui batas” kewenangannya, setiap kali dapat dilakukan. Dengan keterangan itu, ia mempersyaratkan “keutuhan politik” diantara para politisi sipil, wakil rakyat, untuk mengakhiri “campur tangan” TNI di bidang non TNI.

Kemudian ada hal yang menarik dari pandangannya, tentang penghapusan dwifungsi itu. Dari sudut pandang TNI, dapat dilihat dari sudut yang berbeda. Yang pertama, adanya kepekaan TNI terhadap aspirasi rakyat, yang kedua, untuk meredakan rakyat. Hal pertama, tentu mempunyai makna yang positif. Artinya secara politik, TNI memiliki kemampuan untuk menangkap aspirasi rakyat terhadap TNI. Dengan itu, TNI dapat mempertahankan komitmennya “untuk bersama-sama dengan rakyat”.

Sebaliknya dengan hal yang kedua, yang bersifat “taktik” untuk mempertahankan diri. Jelas hal kedua ini lebih bersifat negatif. Artinya langkah untuk menghapuskan dwifungsi itu dilakukan tetap dalam rangka mempertahankan posisi TNI di tempat-tempat strategis di non-TNI.

Ketika SU MPR yang angota-anggotanya dipilih melalui pemilu 1999, maka ada hal yang menarik. Yakni dipertahankannya keanggotaan TNI-Polri sampai 2009. Keputusan ini memang melahirkan wacana, karena dianggap sebagai keputusan yang kontroversial. Bahkan tokoh yang waktu itu berkedudukan sebagai Menteri Pertahankan, seperti Prof.Dr. Juwono Soedarsono memberikan reaksi yang “agak emosional”, terhadap keputusan itu. Tampak tokoh yang sering “digambarkan” dekat TNI itu, “amat” tidak setuju dengan keputusan yang memperpanjang posisi TNI di dalam lembaga legislatif.
Sehubungan dengan itu, ketika keputusan politik yang berkaitan dengan waktu pengakhiran keberadaan TNI di MPR itu, ditanyakan Salim Said :
Barangkali mungkin saya salah, tetapi saya melihat ini sebagai indikator dari belum tumbuhnya rasa percaya diri para politisi sipil kepada diri mereka serta proses politik demokratis. Mereka tampaknya masih dihantui oleh pengalaman Orde Baru yang menunjukkan bahwa suatu pemerintahan hanya bisa stabil dan bertahan lama jika ia menguasai dan didukung tentara.
Dari analisis tersebut sebenarnya dapat ditafsirkan bahwa ia memberikan kritik yang tajam terhadap politisi sipil termasuk Alm. Gus Dur, karena belum mampu mengembangkan kekuatannya untuk “tidak terlepas” dari bayang-bayang kekuatan politik TNI-Polri, sebagaimana yang terjadi di dalam periode Orde Baru[3].

Upaya bangsa Indonesia membangun demokrasi, telah membawa sejarah politik militer di Indonesia pasca Soeharto ke dalam situasi yang sangat krusial. Situasi yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya oleh masyarakat maupun militer sendiri. Kekecewaan massa terhadap peran militer yang dinilai koersif mendukung rezim otoritarian, terakumulasi sekian lama, lalu meledak setelah menemukan momentumnya. Kekuatan massa itu kemudian berhasil memaksa militer dalam banyak hal untuk “tunduk” kepada sipil. Militer dipaksa untuk tidak lagi menyentuh ranah politik, dan diminta kembali ke barak. Sebaliknya militer diminta mengembangkan profesionalisme, sehingga tanggungjawab kepada masyarakat dan negara bukan kepada kepentingan rezim penguasa.

Menghadapi tekanan yang besar, mau tidak mau, secara internal militer kemudian melakukan reformasi, dengan mencoba mereposisi dan meredefinisi peran sosial politiknya. Sementara itu, politisi sipil memperoleh jalan lebar untuk mencoba mengisi dan mengendalikan berbagai posisi strategis yang di masa lalu di pegang militer, sehingga menimbulkan gelombang perubahan di kalangan sipil maupun di tubuh militer.

Perubahan peran militer dapat dilihat diparlemen, TNI seolah hanya mengikuti irama politisi sipil. Dalam beberapa kasus pemungutan suara di DPR, fraksi TNI memilih netral. Hanya ketika DPR mengambil suara dalam kasus Buloggate dan Brunaigate, fraksi TNI mendukung temuan Pansus DPR yang cenderung menyudutkan posisi Gus Dur.

Namun ketika melihat sikap TNI dalam penanganan konflik kekerasan yang cenderung meluas di berbagai daerah di Indonesia. TNI terkesan lamban, dengan alasan takut salah mengambil langkah. TNI trauma karena nanti dianggap tuduhan pelanggaran HAM. TNI kemudian merasa membutuhkan payung politik, antara lain instruksi dari penguasa yang ada di tangan sipil. Ironisnya, penguasa sipil itu tidak segera menurukan instruksi yang jelas dalam mengatasi konflik komunal[4].

Apa yang diperoleh militer pada era reformasi tersebut, sangat jauh berbeda dengan apa yang diperankan militer pada masa-masa sebelumnya. Rezim Soeharto militer memiliki peran yang sangat dominan. Peran militer merambah hampir seluruh aspek kehidupan sosial, sehingga Wiliam Liddle sempat menyebut sebagai primus inter pares. Begitu besarnya peran mereka sehingga berimplikasi kepada melemahnya berbagai kekuatan sosial politik masyarakat dan menguatnya korporatisme negara.

Dengan demikian sejumlah pertanyaan masih sangat terbuka, apakah militer benar-benar akan “kembali ke barak” dan menjadi militer profesional seperti yang ada pada militer Amerika Serikat, sehingga dengan demikian membuka kemungkinan bagi tumbuhnya apa yang disebut dengan “supremasi sipil”. Ataukah militer mencoba mendefinisikan citra dirinya  dalam format yang lain, misalnya sebagai tentara revolusi? Atau justru berkemungkinan menjadi tentara praetorian sehingga tentara tetap saja mengalami politisasi, yang hanya berarti akan memperlebar kemungkinan kembalinya militer menjadi alat Presiden dan bukan lagi alat masyarakat dan negara.

Kesimpang siuran peran militer dalam politik itu bukan semata-mata disebabkan adanya konflik kepentingan di tubuh internal militer seiring dengan munculnya persaingan antar friksi. Di kalangan masyarakat Nampak belum ada kata sepakat, suara masyarakat yang menghendaki supremasi sipil dengan cara mengurangi peran militer dalam politik semaksimal mungkin, ternyata tidak bulat. Sebuah jajak pendapat menghendaki peran militer lepas dari politik praktis 30,2% lebih rendah, dari mereka yang tidak menghendaki lepas dari politik praktis (31,6%), sedangkan sisanya 38% lainnya menyatakan bergantung situasi. Kalau situasi menghendaki, kenapa tidak[5].

Penelitian peran militer dalam politik di dunia oleh Perlmutter bisa dijadikan pelajaran berharga. Sejarah militer di manapun tidak berkembang secara linier seperti yang sesederhana dibayangkan orang. Ideologi militer di sebuah negara bisa saja berubah-ubah. Perkembangan sejarah militer di sejumlah negara diketahui mengalami pergeseran. Militer di sejumlah negara bergeser dari semula berorientasi profesional namun dalam perkembangannya kemudian menjadi praetorian atau sebaliknya, dari tentara tentara revolusi berubah ke tentara praetorian dan begitupula sebaliknya.

Perlmutter mengatakan bahwa kemungkinan tentara revolusi berubah menjadi prajurit praetorian jauh lebih besar, dibanding menjadi tentara profesional. Tentara profesional akan mengubah diri menjadi praetorian pada saat-saat krisis, misalnya ketika pemerintah sipil gagal menjalankan tugas melindungi keamanan warga dan masa depan bangsanya. Sementara itu, hampir setiap saat tentara revolusi bisa saja mengubah dirinya menjadi prajurit praetorian. Hanya saja sejauh ideologi revolusi itu masih dapat dipertahankan dominasinya, kemungkinan tentara revolusi berubah menjadi prajurit praetorian menjadi lebih kecil. Dengan kata lain, munculnya prajurit praetorian dari tentara revolusi, lebih disebabkan karena tidak lagi dapat dipertahankannya dominasi partai atau kekuatan revolusi atas kebijakan nasional.

Penutup
Dalam era reformasi ini, dalam rangka membangun TNI ke depan dengan upaya melakukan demokratisasi, militer masih memiliki pilihan-pilihan untuk melakukan proses trasnformasi. Hanya saja untuk kondisi saat ini, TNI tidak memiliki syarat sosial politik yang kondusif untuk mengubah dirinya menjadi praetorian. Sebaliknya,dalam rangka demokratisasi, TNI tengah didorong oleh masyarakat untuk menterjemah visinya mengikuti aturan-aturan profesionalisme militer. Masyarakat juga menghendaki agar TNI tidak tercerabut dari akar sejarahnya, sehingga terbuka bagi TNI untuk menggabungkan profesionalisme militer dengan visi tentara revolusi, dengan catatan TNI tidak kembali menjalankan peran praetorian.

Dari berbagai bukti empirik, dapatlah dipersepsikan langkah-langkah TNI masih menggambarkan keinginan untuk tetap dapat mempertahankan kekuasaan, meski syarat sosial politik tidak banyak mendukung. Sebetulnya, keinginan itu dapat ditoleransi, dengan catatan, tidak akan menyumbat mengalirnya kekuatan partisipasi politik masyarakat yang otonom. Jika TNI dapat meyakinkan publik dalam turut membangun saluran-saluran partisipasi politik yang lebih berkembang luas, kritis, dan otonom, maka dapat diyakini upaya TNI mempertahankan kekuasaannya masih akan memperoleh justifikasi. Meskipun, TNI tetap bakal menghadapi resistensi kalau dalam menjalankan kekuasaan yang dimilikinya itu lalu mengharap berbagai privelese-privelese berlebihan.

Dalam banyak negara demokrasi, privelese bukan dihapuskan sama sekali, akan tetapi pada umumnya secara de facto militer tidak mampu menggunakan hak-hak istimewa tersebut secara efektif, sehingga privelese itu tidak bisa dimaksimalkan. Hak-hak istimewa tersebut hanya dapat dijalankan dalam derajat atau gradasi yang rendah, atau dilakukan secara moderat, misalnya komandan dinas aktif pada setiap angkatan masih diberi kesempatan untuk berperan dalam kabinet, militer rela melakukan power sharring, sehingga misalnya badan pertahanan dan keamanan nasional beserta kebijakannya tidak dikendalikan sepenuhnya oleh militer, melainkan bisa berbagi dengan tenaga-tenaga profesional di luar militer, dalam hal ini dari kalangan sipil.

Milihat perkembangan politik di Tanah Air, terutama dengan maraknya konflik komunal yang terus meluas, TNI memiliki alasan untuk kembali meminta privelese-privelese tertentu. Namun, yang jelas tidak ada alasan bagi TNI saat ini untuk menghambat tumbuhnya kekuatan otonom dan pemberdayaan berbagai lembaga publik yang diperlukan sebagai syarat partisipasi politik yang demokratis. Pada posisi seperti ini, sesungguhnya terbuka peluang membangun saluran partisipasi politik yang luas, dan peluang yang besar bagi pembentukan kekuatan politik masyarakat yang otonom.

Hanya nampaknya muncul political constraint baru. Kali ini tidak datang dari kalangan militer, tetapi justru muncul dari perilaku militerisme di kalangan sipil dalam bentuk para militer maupun milisi, yang kadang-kadang lebih militer daripada militer itu sendiri, sehingga berpotensi besar untuk dapat mematikan terbentuknya kekuatan otonom, kekuatan kritis pada masyarakat dan pemberdayaan demokrasi secara kultural maupun struktural. Oleh karena itu, konsolidasi menuju demokrasi pada era reformasi ini belum juga kunjung selesai, meski militer telah didesakralisasi, sementara kekuasaan setidak-tidaknya secara formal sudah berada pada tangan sipil.


[1] Staf Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.
[2] Lihat Alfred Stepan, Militer dan Demokratisasi : Pengalaman Brazil dan Beberapa Negara Lain. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti
[3] Militer masih memperoleh jatah dalam kabinet dengan posisi yang strategis. Gus Dur masih mempercayakan Menko Polkam kepada Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen (pun) Surjadi Soedirja sebagai Mendagri, Menhub/Komunikasi kepada Letjen Agum Gumelar, dan Mendag kepada Letjen Luhut Panjaitan.
[4] Kekerasan yang muncul melalui jalur etnis, agama, dan juga berbagai kepentingan komunal di negeri ini secara  tak terelakkan yang kemudian menelan korban harta dan nyawa yang tidak sedikit. Dalam tragedi kemanusiaan di Sampity, Palangkaraya dan Pontianak. Dalam relatif singkat telah memusnahkan ribuan rumah penduduk, lebih 400 orang tewas, puluhan ribu etnis Madura harus mengungsi ke tanah aslinya. Belum terhitung dengan konflik antara etnis di Ambon, Maluku, dan Aceh.
[5] Maksum dalam temuan pada Jajak Pendapat Jawa Post, 14 Maret 2001.

Sumber Gambar :
ahmadtholabi.wordpress.com


[1] Staf Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.
[2] Lihat Alfred Stepan, Militer dan Demokratisasi : Pengalaman Brazil dan Beberapa Negara Lain. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti

Korupsi di Indonesia, Mati Satu Tumbuh Seribu..

Oleh : Subhan Agung [1]

Korupsi di Indonesia saat ini sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Semakin gencar pemerintah melakukan gerakan-gerakan anti korupsi lewat berbagai upaya seperti kampanye, pembentukan komisi-komisi anti-korupsi, lembaga adhoc. Namun, korupsi di Indonesia cenderung semakin menjamur. Harusnya semakin tinggi tingkat pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah dan civil society, maka akan ada tingkat  pengurangan (perbaikan) di birokrasi itu?. 

Namun nyatanya korupsi semakin membludak tidak terbendung bagai peribahasa “mati satu tumbuh seribu”. Maka pembahasan ini akan mengkhususkan pada upaya penegakan korupsi yang gencar dilakukan pemerintah saat ini ternyata tidak terlalu menggembirakan kita karena korupsi pada kenyataannya semakin menggurita ke mana-mana.

Euporia Pemberantasan Korupsi
Era Reformasi di Indonesia dalam bidang hukum salah satunya ditandai dengan munculnya inisiatif pencegahan dan penanganan korupsi di tingkat pusat yang menjamur ke daerah. Selama periode 1998 hingga 2006 terdapat sedikitnya 13 regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Dari berbagai peraturan kebijakan anti-korupsi, yang memiliki kaitan dengan penanganan hukum terhadap kejahatan korupsi antara lain [2] : pertama, UU No 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan institusi penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga ini bertugas untuk menyelidiki kasus korupsi dengan kerugian di atas 1 milyar rupiah dan menarik perhatian publik, melakukan koordinasi supervisi penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi, memonitor para penyelenggara negara, melakukan penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi serta berbagai upaya pencegahan terhadap korupsi. Ketiga, Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Upaya Pemberantasan Korupsi. Keempat, Surat Edaran Jaksa Agung No 007/A/JA/11/2004 tentang Percepatan Penanganan Korupsi se-Indonesia. Dalam peraturan ini disebutkan secara jelas agar perkara korupsi yang masih ada di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dituntaskan dalam waktu 3 bulan. Kelima, Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) 2004– 2009 yang merumuskan rencana-rencana aksi pemerintah dalam pemberantasan korupsi dikelola oleh Bappenas berkoordinasi dengan Menteri/Lembaga non Departemen terkait, unsur masyarakat dan KPK. Keenam, Surat Edaran Dirtipikor Kabareskrim Mabes Polri No.Pol.:B/345/III/2005 tentang Pengutamaan Kasus Korupsi.

Selain lewat regulasi kebijakan juga pemerintah sudah memiliki political will yang baik dengan melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan menyeret banyak koruptor dan penyalahgunaan wewenang kelas kakap seperti membongkar dan menjebloskan ke penjara beberapa pejabat yang tersangkut korupsi Bank Bali, BLBI, dan lainnya. Walaupun disisi lain juga masih banyak koruptor yang lolos dan terkatung-katungnya kasus-kasus mega korupsi seperti Century, namun secara empirik pengupayaan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin gecar saat ini, terutama pada saat pemerintahan SBY JILID I.

Bahkan sebenarnya sejak pasca Reformasi terutama, sejak tahun 2002 lalu telah terjadi gelombang pengungkapan kasus dugaan korupsi DPRD di berbagai daerah berawal dari maraknya pemberitaan tentang korupsi DPRD propinsi Sumatera Barat[3]  dan menjalar ke berbagai wilayah lain seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Lampung dan kemudian hampir merata di berbagai wilayah Indonesia lainnya. Belakangan kecenderungan korupsi oleh pihak eksekutif di daerah semakin meningkat dengan tajam. Bahkan bisa dibilang bahwa pengungkapan korupsi dengan jumlah dan cakupan besar yang dilakukan pemerintah saat ini sangat luar biasa dan belum pernah terjadi sepanjang sejarah perpolitikan Indonesia pasca kemerdekaan.

Menurut hasil penelitian Tranparancy Internasional  tahun 2009[4], Indonesia selalu masuk dalam jajaran negara yang memasuki angka merah untuk korupsinya. Walaupun mengalami peningkatan dalam hal Indeks Persepsi Korupsi Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik dari 2,6 tahun 2008 menjadi 2,8 tahun 2009, disertai kenaikan 15 peringkat dari tahun lalu. Namun, jika tidak ada upaya penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi, indeks Indonesia dipastikan akan melorot tahun depan. Posisi Indonesia saat ini di Asia Tenggara masuk dalam peringkat 5 besar, masih di bawah Singapura, Brunai, Malaysia dan Thailand. Sedangkan di dunia posisi Indonesia masuk 111 dari 180 negara. Prestasi kenaikan ini diragukan banyak pihak, termasuk direktur TI sendiri, Todung Mulya Lubis, di mana akan ada perubahan berarti dalam perbaikan tingkat korupsi di Indonesia, apalagi survai tersebut dilakukan sebelum terjadinya konflik Polri dan KPK. Peringkat tersebut memang menunjukkan adanya perbaikan dari segi peringkat, namun kalau dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang sangat marak saat ini, sampai ke daerah-daerah, bahkan mengalami peningkatan jumlah kasus korupsi[5] .

Dari jumlah kasus korupsi yang diteliti oleh Local Government Corruption Study (LGCS)[6]  , pada Mei sampai November 2006, di mana pemerintah sedang semangat-semangatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, namun kasus korupsi semakin menjadi. Bermunculan kemudian kasus Korupsi DPRD Sumatera Barat tahun 1999/2004, Korupsi Sekretaris Daerah Kabupaten Mentawai, Korupsi Yayasan Bestari, DPRD Kabupaten Pontianak,  korupsi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) Bupati Kapus Hulu, korupsi APBD DPRD Kabupaten Toli-Toli periode 1999-2004 (legislatif – kabupaten), korupsi APBD DPRD Kabupaten Donggala periode 1999/2004 (legislatif – kabupaten), korupsi Pemerintah Kabupaten Blitar (eksekutif – kabupaten), korupsi APBD DPRD Kabupaten Madiun periode 1999 – 2004 (legislatif – kabupaten), korupsi ABPD DPRD propinsi NTB 1999 - 2004 (legislatif –propinsi), korupsi Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (eksekutif-kabupaten).

Dari data-data di atas, justru sebenarnya semakin gencarnya pemerintah melakukan kampanye anti korupsi, semakin marak korupsi dilakukan oleh pemerintah baik dari pusat, bahkan sekarang marak di daerah-daerah, selain data di atas juga banyak korupsi di daerah yang belum disebutkan. Dari analisis singkat di atas, diketahui pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi baru dari kulitnya saja, sedangkan pemberantasan yang lebih radikal dan substantif masih jauh panggang dari, bukti nyatanya, sampai saat ini kita masih belum bisa menangkap para koruptor kelas kakap yang banyak memakan uang negara trilyunan, semisal Syamsul Nursalim, Marimutu Sinipasan, Edi Tanzil, dan segenap koruptor kelas kakap lainnya. Hal ini akan menjadi “ujian berat” nahkoda Abraham Samad dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nya , jika lembaga ini ingin dipercaya masyarakat, maka mau tidak mau hal tersebut di atas harus mampu dibongkar dan ditindak seberat-beratnya sesuai dengan hukum.

Harus Bagaimana?
Dari data-data ringan di atas menunjukkan bahwa masih rendahnya tingkat efektifitas pemberantasan korupsi di Indonesia disebabkan masih lemahnya tingkat komitmen di seluruh lapisan birokrasi di Indonesia dan upaya-upaya yang dilakukan selama ini kurang memberi efek jera, dikarenakan kurang tegasnya rule of law dalam penanganan kasus korupsi. 

Pemberantasan korupsi harus sampai ke akar-akarnya, bahkan harus di mulai dari unit-unit terkecil, yaitu diri sendiri dan keluarga kita. Sifat-sifat yang mengutamakan kejujuran, berani dan bertanggung jawab perlu dipupuk sejak dari unit-unit tersebut. Jangan sampai kebiasaan korupsi merajalela, karena budaya icip-icip maling dan ketidakjujuran sejak dini. Dari sedikit menjadi bukit, dari maling uang selawe, akhirna biasa maling milyaran. Jangan sampai hal ini terjadi pada kita. Semoga saja.

Catatan Kaki :
[1]Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya.
[2]Lihat dalam Buku Memerangi Korupsi di Indonesia yang Terdesentralisasi, Karya Taufik Rinaldi, dkk. Hal. 16-17
[3]Lihat lebih detail dalam ibid, hal.v
[4]Dalam Kompas, Edisi Rabu, 18 November 2009
[5]Dalam Ibid, hal. 20-29 disebutkan peningkatan jumlah korupsi di daerah pasca adanya berbagai kebijakan pemerintah tentang pemberantasan korupsi
[6]Ibid, hal. 9,10,11 dan 12

Sumber gambar ilustrasi : 
riau.demokrat.or.id

"Karang Keras" Menunggu Gempuran Nahkoda Baru KPK

Oleh : Subhan Agung

Abraham Samad merupakan nama baru bagi saya. Saya mulai mendengar nama ini ketika DPR Komisi III "ramai-ramai" akan melalukan uji kelayakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya cukup mengejutkan karena yang tampil sebagai ketua baru adalah Abraham Samad. Sontak saya penasaran dengan tokoh baru ini. 

Dari informasi berbagai sumber on line, seperti http://kompas.com, http://vivanews.com, http://detik.com dan lainnya, saya menemukan informasi bahwa tokoh ini sebenarnya bukanlah tokoh baru dalam dunia penegakkan hukum di Sulawesi Selatan, bahkan saat ini merupakan ujung tombak sebuah lembaga masyarakat yang concern dengan pemberantasan korupsi di Makassar.

Sebelumnya menemukan data di atas, saya juga cukup kagum ketika melihat tokoh ini bicara lantang, bahkan terbilang berani dengan menggunkan kata-kata yang dulu biasa saya ucapkan ketika berdemo. Tokoh ini misalnya menyebutkan kata "gantung" dan "libas" semua yang terlibat, berawal dari satu, tangkap semua. Saya memuji keberanian dan sikapnya yang sepertinya kukuh, cerdas dan berani. Berbekal pendidikan akademik yang lebih dari cukup (Doktor Ilmu Hukum Unhas, Makassar) dan pengalaman advokasi di daerah, tokoh ini kemudian secara dramatis menjadi pucuk pimpinan extra-ordinary dalam pemberantasan korupsi (KPK).

Tokoh ini bagi saya memberikan secercah harapan di tengah kemandegan dan ketidakpercayaan sebagian besar masyarakat, termasuk saya. Bagaimana tidak, banyak kasus besar yang melibatkan para mafioso, yang sampai saat ini mandeg, bagai di peti-es-kan. Namun, sebagai orang yang baru mengenal sosok ini, keraguan tentu saja "menjangkiti" rasa kepercayaan saya, apakah tokoh ini dan krunya menjadi jawaban kebuntuan-kebuntuan tersebut. Apalagi informasi media juga memberikan sedikit data, bahwa adanya setting kepentingan Parpol dalam upaya memuluskan kemenangan tokoh ini.

Kepercayaan saya terhadap tokoh ini bukan karena DPR kemarin memilihnya, karena selama ini terus terang saya tidak percaya DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Saya lebih percaya DPR sebagai agen Parpol dan agen atas kepentingannya sendiri. DPR yang saya percayai hanya sebagai lembaga yang “dianggap” mewakili rakyat, karena sistem politik modern sebagian besar cenderung mengariskan pemimpin politik dan pemerintahan berasal dari partai. Saya hanya melihat selintas saja, saat uji kelayakan bahwa tokoh ini memiliki kemampuan dalam memimpin KPK.

Semoga Samad dan kawan-kawan, termasuk Bambang Wijoyanto mampu menjadi pioneer dalam menghancurkan “karang keras” ke depannya yang selama ini sulit ditembus dan dihancurkan. Bongkar dan tangkap pelaku kasus Century, BLBI, Mafia Pajak, Wisma Atlet dan kasus korupsi raksasa lainnya. Masyarakat menunggu semua gebrakan KPK di bawah Nahkoda Abraham Samad sesuai janjinya di depan DPR. Taruhannya jelas bagi Samad, setahun tidak memberikan dampak positif terhadap penegakan hokum dan pemberantasan korupsi, tokoh ini harus mundur !. 

Semoga, dengan dorongan semangat dari masyarakat, keberanian, pengalaman dan kemampuan kerja team sari lembaga KPK, Indonesia perlahan namun pasti mulai meninggalkan “papan atas” Negara terkorup di dunia. Amin.

Tasikmalaya, 04 Desember 2011 

Sumber Gambar Ilustrasi:
jpnn.com

Studi Media dalam Paradigma Ekonomi Politik di Indonesia

Oleh : Mohammad Ali Andrias[1]

A. Pengantar
Media Massa, sudah tidak dapat dipungkiri dan telah terbukti menjadi faktor yang amat signifikan dan determinasinya dalam sejarah panjang perjalanan politik Indonesia dari era kolonial hingga era reformasi saat ini. Media massa tidak salah jika menempati urutan keempat sebagai kekuatan politik yang amat signifikan dalam pergeseran-pergeseran sosial politik Indonesia, bahkan keruntuhan Soeharto dan kroni-kroninya tidak terlepas dari peran media massa untuk menampilkan kebobrokan pemerintahan Orde Baru, yang selama ini dikontrol oleh penguasa. Sehingga apa yang diwartakan oleh media massa telah melecutkan semangat masyarakat untuk menjatuhkan Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun.

Pasca reformasi yang sudah bergulir 12 tahun ini, media massa seakan mendapat ‘angin segar’ dalam mencitrakan dirinya sebagai watch dog  (anjing penjaga) untuk mengiringi kekuasaan pemerintah, serta melakukan sosialiasi dan pendidikan bagi rakyat Indonesia agar tidak terbelenggu oleh kebodohan elit-elit maupun pengusaha yang mempunyai kepentingan ekonomi politik. Era Orde Baru, media massa banyak mendapat tekanan politik dari pemerintah Soeharto, ratusan surat kabar banyak dibredel oleh penguasa yang dianggap tidak sejalan dengan ide dan keinginan penguasa. Sehingga era reformasi ini media massa seakan menunjukkan taringnya sebagai penyeimbang kekuatan politik pemerintah, dan mengantarkan Indonesia ke pintu gerbang demokrasi yang substansial.

Meski pada era reformasi ini media massa diberikan kebebasan bereksperesi dalam menyiarkan informasi kepada khalayak. Namun tentu tidak dimaksud bahwa kebebasan penyiaran yang dilakukan oleh media massa tidak mengenal rambu-rambu aturan dan norma yang ada. Pemerintah berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran terbuka kesempatan bagi siapa saja untuk bergerak di bidang industri pertelevisian. Namun tidak menjadikan kawasan usaha ini yang tanpa tapal batas. Selain mengandung unsur pendidikan dan hiburan juga mesti memperhatikan norma-norma kesusilaan atau hal-hal yang bersinggungan dengan SARA (suku, ras, agama dan antar golongan) sebagai isu yang sangat sensitif yang akan memicu konflik di Indonesia[2].

Dengan kekuatan dan pengaruh yang amat potensial yang dimiliki oleh media massa, pasca reformasi ini banyak kalangan pemilik modal besar beramai-ramai untuk menginvestasikan modalnya di bidang ini. Meski pada dasarnya bisnis media merupakan “bisnis berdarah-darah”, artinya bisnis ini merupakan bisnis yang penuh resiko ketimbang mendapat keuntungan besar, seperti halnya bisnis di bidang properties,hiburan, jasa, transportasi, atau kuliner. Tentu saja investasi di bidang ini, pemilik modal mempunyai pandangan dan alasan yang kuat. Namun jika dicermati dengan secara seksama, intinya siapa pun mereka yang menekuni bisnis ini adalah selain mengejar keuntungan ekonomi, juga secara ideal berusaha menanamkan pengaruh kepada khalayak umum.  Dari pendekatan kritis, aspek ekonomi politik selalu dilihat dan dimaknai sebagai kontrol. Hubungan pemilik modal dan media massa bukan semata-mata dilihat sebagai bentuk kerja dan praktek professional, tetapi sebagai intrumen pengontrol, melalui mana kelompok dominan memaksakan dominasinya kepada kelompok lain yang tidak dominan.

Mencermati media massa nasional baik media cetak maupun elektronik hanya segelintir pemilik modal yang berinvestasi di bidang ini. Misalnya dalam 11 televisi nasional, radio, dan media cetak yang ada mengerucut pada empat kepemilikan. Mereka adalah Grup Media Nusantara Citra (MNC), Grup Para, Surya Citra Media (SCM) dan Bakrie Grup. Kita bisa lihat pada tabel di bawah ini siapa yang memiliki televisi nasional:

Kepemilikan Stasiun Televisi, Radio dan Media Cetak Nasional
No
Nama Grup
Nama Stasiun Televisi, Radio dan Media Cetak
1
Media Nusantara Citra RCTI, TPI (sekarang MNC TV),Global TV, Okezone.Com, Trijaya FM, Radio Dangdut,Women Radio,Tabloid Realita, Seputar Indonesia, dan Mom&Kiddie
2
Para Grup Trans TV dan Trans 7
3
Surya Citra Media SCTV, O Channel, Indosiar (dalam proses akuisisi)
4
Bakrie Grup ANTV, TV One, Jak TV, dan Viva News.Com
5
Lippo Grup Investor Daily, Kabel Vision, Forbes, Newsweek,dan Suara Pembaruan,
6
Media Grup/Surya Paloh Media Indonesia, Metro TV, dan Media Online
Sumber : Jurnal Ilmu Komunikasi, Gatut Priyowidodo dan Materi Perkuliahan Politik dan Media Massa, Nunik Retno Herawati, S.Sos.M.Si

Di luar TVRI dan televisi lokal di berbagai daerah, nyaris pemilik modal swasta mampu menguasai seluruh media massa di Indonesia. Bahkan dari Artikel yang ditulis Agus Sudibyo yang diterbitkan Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik JSP No 2 Tahun 2000, keluarga Cendana  masih memiliki saham yang cukup besar terhadap televisi swasta nasional[3]. Dengan pendekatan ekonomi politik berpengaruh signifikan terhadap isi pemberitaan, meskipun kepemilikan sosial politik berubah, namun kepemilikan media ini mempengaruhi independensi dari isi pemberitaan televisi terhadap kasus-kasus yang melibatkan orang Cendana dan kroni-kroninya secara langsung maupun tidak langsung.

Jika kelompok modal besar ini tidak memiliki sparing partner atau kompetitor yang ‘netral’ dalam sumber informasi. Akan bisa dibayangkan akan terjadi oligopoli sumber informasi dan kepentingan ekonomi politik bagi bisnisnya dan kekuasaan lainnya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan mendominasi dan mengontrol kelompok yang tidak memiliki kekuatan tersebut. Jelas rakyat selaku konsumen akan memperoleh sedikit dari objektivitas berita yang semestinya dipaparkan kepada publik. Terlebih lagi dalam penyiarannya ada agenda besar yang terselubung dengan mekanisme pembelian ‘blocking time’ atau melakukan sinergi atas nama kepentingan tertentu, jelas adanya keberpihakan terhadap kelompok lain yang dianggap menguntungkan pihak pemilik media.

Dalam tulisan ini, pandangan ekonomi politik studi media akan menelaah dan menganalisis bagaiman kepentingan pemilik modal ketika mereka berafiliasi dengan penguasa, dan kepentingan ekonomi politik apa yang akan diperoleh, ketika berinvestasi di media massa tersebut. Pendekatan alternatif ini untuk melengkapi kompleksitas problem media yang sudah tercipta belakangan ini, kita dapat mengatakan bahwa ada fenomena atau realitas yang lebih tepat dengan pendekatan positivis empiris, namun sebaliknya ada fenomena atau realitas yang lebih tepat untuk didekati dengan pendekatan lain.

B. Perumusan Masalah
Tulisan ini akan membahas sebuah pendekatan yang selama ini jarang digunakan untuk menganalisis perilaku media massa di Indonesia. Yakni pendekatan ekonomi politik kritis terhadap media. Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, ada banyak realitas dan fenomena media yang justru lebih bermakna, jika dijelaskan dengan pendekatan ekonomi politik ini. Terutama realitas dan fenomena yang menunjukkan modal dengan unsur-unsur di media. Penyebarluasan gagasan tentang pendekatan ekonomi politik media ini, tentu saja membutuhkan instrumen agar pandangan ini jauh lebih bermakna dan produktif. Bagaimana pendekatan ekonomi politik dapat menganalisis dan menelaah studi politik media di Indonesia ?

C. Pendekatan Ekonomi Politik Terhadap Studi Media
Dalam kurun waktu yang lama, studi ekonomi politik media yang bercorak kritis, selalu absen dalam penelitian media di Indonesia. Sebagian besar, atau bahkan hampir semua, studi tentang media yang ada sejauh ini didasarkan pada pendekatan yang bertipe positivis empiris. Amat jarang pendekatan ekonomi politik digunakan dalam studi media, bahkan kritis. Paradigma studi media umumnya mengedepankan metode kuantifikasi, menggunakan teknik sampling, dan menggunakan generalisasi. Ciri yang lain adalah penelitian empiris untuk menjelaskan dan menggambarkan fenomena media. Bentuk penelitian ini bermacam-macam, dalam studi analisis isi dikenal pemakaian analisis isi kuantifikasi. Dalam studi institusi media dikenal misalnya dikenal penelitian deskriptif untuk menggambarkan pola dan struktur organisasi. Sementara dalam penelitian efek media, banyak diterapkan studi mengenai efek media terhadap khalayak atau publik. Dengan pendekatan empiris, studi analisis isi akan mencoba melihat apakah sebuah media telah menampilkan liputan objektif, netral, dan dua sisi (both side) dan tidak berpihak. Dengan kata lain, pendekatan empiris berasumsi bahwa objektivitas, netralitas, ketidakberpihakan adalah suatu keniscayaan[4].

Kritikan pendekatan empiris positivis terhadap media massa dipengaruhi oleh gagasan Marxis yang melihat masyarakat sebagai suatu sistem kelas. Masyarakat dilihat sebagai suatu sistem dominasi, dan media adalah salah satu bagian dari sistem dominan tersebut. Jika pendekatan empiris cenderung meyakini bahwa ruang yang terbuka, maka pendekatan kritis ini melihat masyarakat didominasi oleh elit dan penguasa. Dalam hal ini, media adalah alat kelompok dominan untuk memanipulasi dan mengukuhkan kehadirannya sembari percaya bahwa profesionalisme, sistem kerja, dan pembagian kerja dalam sebuah media dapat menciptakan kebenarannya sendiri, maka pendekatan kritis menolak paradigma tersebut. Wartawan yang bekerja dalam suatu sistem produktif berita tidaklah otonom, bukan pula dari praktek ketidakseimbangan dan dominan, pada titik inilah pendekatan kritis kemudian diperkenalkan mengkampanyekan studi ekonomi politik terhadap media untuk menganalisis dari sisi lain yang jarang dibahas dari paradigma sebelumnya[5].

Perbedaan lain antara pendekatan empiris dan kritis. Dalam pendekatan empiris, individu dipandang saling berkaitan dan akan mencapai keseimbangan. Peran penyeimbang ini diandaikan dapat diambil oleh media. Sebaliknya dalam penelitian kritis, persoalan utamanya adalah media itu sendiri, bukan berada dalam posisi penyeimbang, sebab adalah siapa yang mengontrol media dan mengapa? Apa keuntungan yang didapat dengan mengontrol media tersebut? Strategi apa yang digunakan untuk mengontrol media?. Penelitian kritis sangat peka terhadap  praktek dominasi. Tindakan berkomunikasi dan menggunakan media dilihat sebagai sesuatu yang bertujuan, dan bukan semata-mata kegiatan netral untuk menyampaikan pesan kepada publik. Pendekatan kritis senantiasa meniscayakan adanya dua pihak dengan posisi yang tidak seimbang. Di satu sisi ada pihak yang kuat yang mendominasi, di sisi lain ada pihak yang lemah dan terdominasi. Dominasi ini dapat berdimensi politik, ekonomi maupun dimensi yang lain. Sehingga isi dalam berita tidak dipandang sebagai sesuatu yang netral dan bebas nilai (value free).

Studi-studi pendekatan ekonomi politik kritis semacam inilah yang jarang dilakukan dalam khasanah studi media di Indonesia. Mengapa hal itu terjadi? Ada beragam penyebab kemungkinan hal tersebut terjadi. Terutama sekali adalah karena dalam kurun waktu lama, pendekatan studi media dalam studi komunikasi di Indonesia memang mengarah pada mazhab developmentalisme. Ini tidak bisa dilepaskan oleh ideologi politik yang dominan di wacanakan pada era Soeharto. Kreativitas peneliti dan ilmuwan komunikasi hanya bergelut pada dunia komunikasi terbelenggu ketika ranah komunikasi ternyata hanya dimaksudkan sebagai salah satu pelengkap “mesin utama” pembangunan. Bidang-bidang komunikasi yang dikembangkan karenanya hanya diambil bidang yang dipandang berguna untuk pembangunan Indonesia. Demikian juga dengan studi-studi komunikasi yang digalakkan dan didukung secara kelembagaan. Dalam hal ini, studi-studi empiris positivistik lebih mendapatkan tempat, sebaliknya studi-studi kritis apalagi mengkritisi penguasa. Cenderung mempertanyakan kemapanan dan mengkritik kekuasaan, bukan hanya tidak mendapatkan dukungan, namun juga dibatasi perkembangannya.

Isi media dalam pendekatan ekonomi politik ditentukan oleh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik di luar media. Faktor seperti pemilik media, modal, iklan, regulasi pemerintah lebih menentukan bagaimana isi media. Penentuan disini bisa mencakup peristiwa apa saja yang bisa atau tidak bisa ditampilkan dalam pemberitaan, atau ke arah mana kecenderungan pemberitaan itu hendak diarahkan. Dalam pendekatan ini mekanisme produksi berita dilihat tidak ubahnya seperti relasi ekonomi dalam struktur produksi sebuah perusahaan bisnis. Pola dan jenis pemberitaan ditentukan oleh kekuatan–kekuatan ekonomi secara dominan menguasai perusahaan media. Mengapa media memberitakan dengan cara seperti ini? Mengapa media hanya mewadahi suara pihak tertentu?. Jawabannya dicari dengan melihat kepentingan ekonomi, kepemilikan media, atau kepentingan politik di balik sebuah media.

D. Pendekatan Ekonomi Politik Berbagai Varian
Sering sekali pendekatan ekonomi politik diasumsikan bahwa adanya integrasi antara ilmu ekonomi dan ilmu politik. Satu hal jarang diungkapkan adalah ide ekonomi dan politik itu sendiri sebenarnya didasarkan pada pemisahan antara ilmu politik dengan ilmu ekonomi. Kalau politik dibedakan dari ekonomi, itu tidak berarti bahwa keduanya benar-benar terpisah sepenuhnya, terisolasi dari yang lain atau tidak peduli terhadap yang lain. Dan juga itu tidak berarti bahwa ekonomi dan politik tidak saling mempenagruhi satu sama lain atau tidak “terjadi” dalam struktur konkrit yang sama. Sebagai contoh, alokasi barang dan jasa bisa terjadi dalam struktur pasar atau struktur politik. Sementara organisasi-organisasi yang konkret seperti bank, perusahaan, media massa kelompok kepentingan dan serikat pekerja bisa bersifat politik atau ekonomis tergantung pada kegiatan yang mereka lakukan dan juga tergantung pada kategori analitis yang digunakan peneliti. Maka ketika kami mengatakan bahwa ilmu ekonomi dan ilmu politik terpisah satu sama lain, yang kami maksud adalah keduanya berbeda secara analitis[6].

Jika ekonomi dan politik berbeda satu sama lain, maka semestinya membahas berbagai teori dalam ilmu ekonimi dan ilmu politik haruslah memperhitungkan perbedaan antara keduanya. Tantangan yang dihadapi disini ada dua. Pertama, kita harus mengindentifikasi  berbagai pemahaman yang berbeda tentang ekonomi dan politik. Apa saja ide-ide utama yang terkait dengan dua konsep ini sama-sama akar dari ilmu sosial. Kedua, kita perlu mengindentifikasi hubungan teoritis antara ekonomi dengan politik. Kadang-kadang hubungan teoritis ini sudah terbentuk dengan sendirinya, namun kadang-kadang kita harus membangunnya sendiri. Hubungan antara ekonomi dan politik inilah yang kami pahami sebagai ekonomi politik. Ini adalah sebuah telaah teoritis.

Dalam sebuah studi media ini pendekatan ekonomi politik pada dasarnya mengkaitkan aspek ekonomi (kepemilikan dan pengendalian media), keterkaitan dengan kepemimpinan, dan faktor-faktor lain yang menyatukan industri media dengan industri lainnya, serta dengan elit-elit politik. Atau dalam bahasa Elliot, studi ekonomi dan politik media melihat bahwa isi dan maksud-maksud yang terkandung pesan-pesan media ditentukan oleh dasar ekonomi dari organisasi media yang menghasilkannya. Organisasi media komersial harus memahami kebutuhan para pengiklan dan harus menghasilkan produk yang sanggup meraih pemirsa terbanyak. Sedangkan institusi-institusi media yang dikendalikan institusi politik dominan atau oleh pemerintah, harus senantiasa kepada inti dari kesepakatan umum. Menurut Golding dan Murdock, pendekatan ekonomi politik mempunyai tiga karakteristik penting. Pertama, holistik, dalam arti pendekatan ekonomi politik melihat hubungan yang saling berkaitan antara berbagai faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya di sekitar media dan berusaha melihat berbagai pengaruh dari beragam faktor ini. Kedua, historis, dalam artian analisis ekonomi politik mengkaitkan posisi media dengan lingkungan global dan kapitalistik, dimana proses perubahan dan perkembangan konstelasi ekonomi merupakan hal yang terpenting untuk diamati. Ketiga, studi ekonomi politik juga berpegang teguh pada falsafah materialism, dalam arti mengacu pada hal-hal yang nyata dalam realitas kehidupan media.

Pendekatan ekonomi politik media dapat dibagi dalam dua bagian yakni pendekatan ekonomi politik liberal dan pendekatan ekonomi politik kritis (gagasan ini banyak dipengaruhi oleh Marxis dan Neo Marxis). Pendekatan ini secara prinsip terletak pada bagaimana aspek ekonomi politik media dilihat. Dalam pendekatan liberal, aspek ekonomi politik dilihat sebagai bagian dari kerja dan praktek professional. Iklan, pemodal dilihat sebagai instrumen professional dalam menerbitkan media massa. Sebaliknya dalam pendekatan kritis aspek ekonomi politik selalu dilihat dan dimaknai sebagai kontrol dari pemilik modal atau penguasa. Iklan dan pemodal bukan semata-mata dilihat sebagai  bentuk kerja dan praktik professional, tetapi iklan dan pemilik modal itu adalah instrumen pengontrol melalui mana kelompok dominan memaksakan dominasinya kepada kelompok lain yang tidak dominan (yang tidak memiliki modal atau kelas bawah).

Struktur ekonomi media dalam pendekatan liberal semata-mata dilihat dalam kerangka kerja professional. Bagian iklan atau pemilik media adalah salah satu fungsi dari beragam fungsi dalam media. Pendekatan kritis beragamnya posisi dan ketidaksamaan posisi dalam sebuah organisasi media menyebabkan dominasi satu kelompok kepada kelompok lain. Bagian iklan atau pemilik media dapat menjadikan kekuasaannya untuk mendominasi pihak lain, misalnya untuk memaksakan bagian redaksi agar memberitakan kasus-kasus yang menguntungkan pemilik media saja, atau pemilik media yang berafiliasi dengan kekuasaan politik lainnya. Klasifikasi perbedaan antara dua varian pendekatan ekonomi politik media ini dari aspek epistimilogi, historic, issue dan focus serta concern. Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut :

Perbedaan Ekonomi Politik Liberal dan Kritis

Ekonomi Politik Liberal Ekonomi Politik Kritis
Epistimilogi Parsial : Ekonomi sebagai bidang yang terpisah dan khusus Holistik : faktor ekonomi, politik, sosial, dan budaya saling mempengaruhi
Historis Analisis historis yang objektif, terlepas dari waktu historis yang khusus dan tempat yang penting Analisis historis khusus terfokus pada investigasi deskripsi terhadap kapitalisme modern
Isu dan Fokus Mekanisme dan struktur pasar dimana konsumen dipilih oleh dan dengan komoditi yang bersaing pada basis kegunaan dan kepuasan Kondisi-kondisi di mana aktivitas komubikasi terstruktur oleh realitas distribusi material dan sumber daya simbolik yang tidak seimbang
Concern Efisiensi kedaulatan individu dalam arti semakin kuat tekanan pasar, semakin besar kekuasaan konsumen untuk memilih Keseimbangan antara perusahaan swasta dan intervensi (campur tangan) publik, keadilan, keseteraan, dan publik goods
Golding dan Murdock dalam Agus Sudibyo hal 74

Apa efek iklan terhadap pemberitaan, khususnya iklan yang mempunyai gagasan terselubung (artinya gagasan politik untuk mendukung kemapanan kekuasaan atau proses mencari kekuasaan politis), bagaimana pertarungan yang terjadi antara divisi redaksional dengan iklan sendiri belum banyak dipermasalahkan selama ini dan regulasi yang mengaturnya. Pendekatan ekonomi politik kritis terbagi atas varian instrumentalisme, strukturalis dan konstruktivisme. Perbedaan antara varian satu dengan yang lainnya terletak pada ide-ide dasar untuk meninjau permasalahan ekonomi dasar dan keterkaitannya dengan lingkungan ekonomi, politik dan budaya.

Instrumentalisme : melihat elemen ekonomi sebagai faktor atau variabel yang determinan dan menentukan media. Faktor ekonomi itu digambarkan tidak mempunyai kaitan atau hubungan dengan faktor lain. Media massa dipandang sebagai instrumen dari dominasi kelas, dan kaum kapitalis menggunakan kekuasaan ekonomi dalam sistem pasar untuk memastikan arus informasi publik melalui media pararel dengan kepentingan dan minatnya. Dominasi itu digambarkan bersifat searah dan tanpa perlawanan. Faktor ekonomi dianggap menentukkan secara langsung jalannya media. Apa yang tergambar dalam media mencerminkan kepentingan dan dominasi dari kelompok dan kekuatan ekonomi.

Intrumentalisme berasumsi bahwa negara dikontrol oleh dan melayani kepentingan-kepentingan kelas kapitalis. Asumsi ini juga ditemukan dalam segenerasi strudi-studi struktur kekuasaan komunitas-komunitas Amerika Serikat. Inilah dalil inti karya C. Wright Mills dan G. Williams Domhoff, dimana keduanya memperluas teori struktur kekuasaan. Kebanyakan teori intrumentalisme mengesampingkan dalil-dalil Marxis. Menurut Milibrand, kelas penguasa kapitalis menjalankan kekuasaan dengan menggunakan negara sebagai intrumennya untuk mendominasi masyarakat. Pandangannya ditarik dari Communist Manifesto di mana Marx dan Engels menegaskan bahwa ”negara modern tidak lain adalah sebuah komite yang mengelola urusan-urusan umum seluruh kaum borjuis.

Karya Miliband The State in Capitalist Society (1969) berakar secara kuat dalam Intrumentalisme. Karya ini berkontribusi pada teori Marxis tentang negara dan kelas di bawah kapitalisme. Negara dipahami dalam pengertian penggunaan intrumen kekuasaan oleh orang-orang yang berada pada posisi penting. Dalam merujuk pesan terkenal Communist Manifesto, Miliband bersisian dengan Marx dan Engels : ”mereka tidak pernah beranjak dari pandangan bahwa dalam masyarakat kapitalis, negara berada di atas seluruh intrumen pemaksaan kelas penguasa, ia sendiri didefinisikan dalam pengertian kepemilikan dan kontrolnya atas cara-cara produksi” (Miliband 1969:5, dalam Chilcote 2004 :492). Kelas penguasa masyarakat kapitalis dengan demikian memegang kendali kekuasaan ekonomi dan menggunakan negara sebagai instrumennya untuk mendominasi masyarakat. Miliband mencatat dua kelas di bawah kapitalisme, kelas yang memiliki dan mengontrol serta kelas yang bekerja. Di antara kelas-kelas ”kutub” ini orang dapat menemukan dua elemen ”kelas menengah” yang satu terdiri dari golongan profesional dan yang lain berupa para pelaku bisnis dan para petani yang memiliki usaha kecil menengah. Sebagai tambahan, terdapat massa profesional yang menjalankan negara.

Asumsi dasar dari pendekatan intrumentalisme ini adalah, dalam alam kapitalisme, ekonomi menjadi faktor yang krusial. Media tidak bisa hidup tanpa disokong oleh ekonomi. Misalnya, dalam kasus pemberitaan buruh petani udang Dipasena di Tulangbawang Lampung yang selama ini terus mengalami sengketa antara PT Dipasena Grup yang dimiliki oleh Charoen Pokphan dari Thailand dengan petani udang vanname sebagai mitra kerjanya jarang menjadi pemberitaan yang menghebohkan. Bahkan tidak jarang petani udang disalahkan atas kejadian yang banyak menewaskan pekerja dan karyawan tersebut. Ternyata Charoen Pokphan Grup merupakan penyokong utama iklan-iklan di beberapa media. Mengapa beberapa media tidak memberitakan kasus tersebut, padahal beberapa realitas di lapangan ada kecurangan dan manipulasi pihak perusahaan untuk menekan harga jual udang yang tidak sesuai dengan harga pasar di internasional. Sehingga petani udang merasa dibohongi oleh pihak perusahaan, dan menuntut ganti rugi yang dilakukan perusahaan agar keuntungan petani udang dikembalikan sesuai harga pasar. Dalam pendekatan intrumentalisme, hal ini disebabkan oleh ketergantungan media pada pengiklan sebagai penyokong dana iklan bagi media massa.

Media lebih memilih tidak memberitakan secara objektif, daripada  memberitakan dan berakibat pada putusnya hubungan dengan pengiklan sebagai penyokong dana, yang berarti putusnya sumber ekonomi media. Dengan kata lain, keputusan untuk memberitakan suatu peristiwa ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan ekonomi. Jadi, ciri penting dari pendekatan intrumentalisme adalah sifatnya yang melihat faktor ekonomi sebagai satu-satunya faktor yang dominan dalam menentukkan media. Perilaku dan tindakan media, digerakkan oleh kepentingan ekonomi politik yang pengaruhnya bersifat langsung dan searah.

Pendekatan ini mengundang beberapa kritikan. Pendekatan ini terlalu menekankan pada aspek ekonomi dan reduksionis, mengabaikan elemen atau faktor lain di luar ranah ekonomi politik yang bisa jadi juga menentukkan perilaku media. Faktor ekonomi memang penting dan dominan, namun tidak selalu bersifat determinan dan menjadi satu-satunya faktor yang berpengaruh. Kritik lain, dominan kekuatan ekonomi atau politik dalam suatu media sebenarnya tidak selalu bersifat langsung dan searah. Jika kita menggunakan pendekatan instrumentalisme, seakan-akan semua tindakan individu dan media betul-betul digerakkan semata oleh determinan ekonomi. Media sesungguhnya beroperasi dalam lingkup yang lebih rumit dan kompleks. Kritik terhadap pendekatan intrumentalis dating dari pendekatan konstruktivisme.

Konstruktivisme :  dalam pendekatan ini melihat faktor ekonomi sebagai sistem yang belum sempurna, sehingga media tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi saja, namun juga oleh faktor lain seperti faktor budaya dan individu. Dalam pendekatan konstruktivisme, negara dan kapital dipandang tidak selalu akan menggunakan media sebagai instrumen untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan mereka. Sebab kepentingan ini beroperasi dalam struktur yang mengandung sejumlah fasilitas sekaligus pembatas, serta struktur yang mengandung sejumlah benturan kepentingan antar berbagai unsur yag saling bertarung. Pendekatan ini melihat dominasi kekuatan ekonomi atau politik tidak bersifat langsung, namun melalui proses yang rumit, dan melibatkan mekanisme pembenar dan hegemoni.

Misalnya tentang sengketa antara petani udang di Lampung dengan PT Dipasena di atas, mengapa media tidak memberitakan kasus ini, ataupun kalau ada untuk memberitakannya dengan nada yang tidak objective dengan membela pihak perusahaan. Menurut kepentingan konstruktivisme bukan semata-mata karena PT Dipasena adalah pengiklan terbesar bagi media. Proses yang terjadi dalam internal media tidak sesederhana itu. Proses ini melibatkan politik pemaknaan, penandaan dan pemberitaan yang rumit. Ada proses hegemoni yang berlangsung lama yang mensugestikan PT Dipasena Grup sebagai perusahaan yang berjasa dalam menyerap tenaga kerja dan membantu perekonomian masyarakat di Lampung.. PT Dipasena sebelum ada sengketa merupakan perusahaan yang menyumbang devisa negara dan pajak untuk pembangunan pemerintah daerah. Penentangan petani udang dalam konstruksi ini adalah tindakan yang tidak tahu diri dan tidak berterima kasih atas hasil kerja panjang PT Dipasena. Sebab dengan adanya penentangan tersebut, praktis bisa membuat perusahaan mengalami kerugian dan perekonomian bisa hancur karena pemerintah akan kehilangan sumber pendapatan berupa pajak dan retribusi. Pekerja lain yang tidak bisa bekerja juga dirugikan oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan ekonomi politik juga dengan pihak PT Dipasena.

Disini terlihat bahwa pemberitaan yang positif terhadap PT Dipasena melibatkan proses yang rumit, sebuah jalinan hegemoni yang berlangsung panjang dan lama. Pengaruh kekuatan ekonomi yang dipresentasikan oleh perusahaan besar semacam PT Dipasena, beroperasi dalam media tidak melulu lewat jalinan iklan, tetapi lewat proses pendefinisian yang hegemonik. Sebuah prose situ berlangsung lama, berkelanjutan dan tidak disadari, yang menegaskan betapa penting dan pengaruhnya PT Dipasena bagi perekonomian rakyat, terutama di tingkat lokal. Konstruksi yang mencul dengan demikian adalah peenentangan petani udang bukan hanya mengganggu proses produksi udang nasional dan internasional, namun juga mengganggu seluruh perekonomian rakyat dan daerah yang menggantungkan hidupnya terhadap proses produksi di PT Dipasena. Meskipun dalam pendekatan konstruktivisme prosesnya berbeda, namun perhatiannya sesungguhnya sama dengan pendekatan instrumentalisme, bagaimana media masih cenderung memberitakan dengan nada yang lebih positif kepada kekuatan ekonomi politik yang memiliki dominasi.

Baik pendekatan konstruktivisme dan intrumentalisme melihat faktor eksternal di luar media lebih menentukkan perilaku media. Ternyata hal ini pada perkembangannya juga menimbulkan kritikan tersendiri. Sebagaimana pandangan Marx adanya tesis, anti thesis, sintesis. Ternyata faktor internal, struktur dalam diri media adalah suatu mekanisme yang rumit dan bergerak dinamis. Pemahaman ini kemudian melahirkan pendekatan strukturalis yang mencoba mengkritisi dua pendekatan terdahulu.

Strukturalis : pendekatan ini lebih memfokuskan perhatiannya pada relasi dan pergulatan unsur-unsur dalam struktur internal media dengan faktor–faktor eksternal. Namun berbeda dengan pendekatan instrumentalisme yang melihat struktur sebagai bentuk dinamis yang secara tetap direproduksi dan diubah melalui tindakan-tindakan praktis, pendekatan strukturalis lebih melihat struktur bersifat solid, permanen dan tidak dapat dipindahkan. Dalam pendekatan strukturalis, ekonomi politik media seharusnya merujuk pada hasil-hasil proses pemberitaan yang berkaitan langsung dengan struktur ekonomi sebuah organisasi media. Dengan kata lain, pendekatan ekonomi politik media mesti mencakup aspek pertumbuhan media, peningkatan jumlah perusahaan, intervensi pemerintah, perubahan peran negara serta proses-proses akomodasi.

Menurut Marx, negara adalah bagian dari supersturktur, yakni wadah politik dari kapitalisme yang merespons perubahan-perubahan dalam faktor-faktor ekonomi. Teori Marxis di masa sekarang, terutama aliran strukturalis memandang hubungan antara negara dengan kelas kapitalis dalam kerangka yang lebih rumit lagi. Ide utama  dari Marxisme struktural menyatakan bahwa negara bisa “bertindak atas nama kelas kapitalis”, tapi belum tentu negara akan “bertindak atas perintah” dari kelas itu. Maka dalam pendekatan ini yang membedakan antara pandangan tentang negara sebagai alat kekuasaan dengan kepentingan pemilik modal atau kapitalisme itu sendiri.

Harus diakui bahwa penjelasan-penjelasan tentang bagaimana dalam sebuah masyarakat bisa ada politisi-politisi yang memiliki keinginan untuk mempertahankan dan mengembangkan kapitalisme padahal para kapitalisnya sendiri tidak memiliki keinginan yang sama (tidak memiliki kesadaran kelas) masih tetap mengandung banyak masalah. Namun disini kami mengajukan pendapat bahwa paradox ini timbul karena adanya konflik antara kapital jangka panjang dengan kapital jangka pendek, antara individu-individu kapitalis dengan kapitalis sebagai sebuah kelas atau antara tujuan-tujuan proximal (yaitu laba dan pangsa pasar) dengan kepentingan sistematis (perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan, lingkungan persaingan). Marxis struktural dengan Marxis analis sama-sama membahas masalah ini, meskipun dengan cara yang berbeda[7].

E. Media Massa Pasca Reformasi
Pendekatan kritis ekonomi politik dalam studi media dianalisis pasca reformasi sudah dipaparkan sebelumnya untuk melihat dinamika media massa (pers) di Indonesia pasca reformasi ini. Penggunaan pendekatan kritis studi media mengandung konsekuensi bahwa kajian terhadap pers dan perubahan yang terjadi pada dirinya mesti dilakukan secara holistik (utuh). Pers harus dilihat sebagai entitas yang hidup dan berkembang dalam suatu multilayered structure (struktur yang bertingkat dan saling mempengaruhi). Struktur organisasi media, struktur industri media, struktur ekonomi politik Orde Baru, dan struktur kapitalisme global secara berkaitan mempengaruhi eksistensi pers beserta produk-produk dan berbagai kecenderungan yang ditunjukkannya.

Pada titik ini, pers pertama-pertama harus diletakkan dalam totalitas sosial yang lebih luas, sebagai bagian integral dari proses-proses ekonomi, sosial dan politik yang berlangsung dalam masyarakat. Ini didasarkan asumsi bahwa teks isi media dan tindakan jurnalis dalam memproduksinya tidak terlepas dari konteks proses-proses sosial memproduksi dan mengkonsumsi teks, baik pada jenjang organisasi industri dan masyarakat.

Jika menggunakan analisis intrumentalisme, maka yang didapatkan adalah gambaran pers yang menjadi instrumen dominasi penguasa dan pemilik modal yang ternyata belum banyak mengalami perubahan dari era Orde Baru. Analisis semacam ini memang mampu mengungkapkan berbagai sisi kebenaran relalitas pers dalam era Orde Baru, namun tidak akan pernah komprehensif. Selain itu, akan sulit pula menjelaskan bagaimana dinamika atau perubahan yang berlangsung dalam tubuh pers era Orde Baru ke era berikutnya.

Rezim Orde Baru mendominasi akses media, memiliki legalitas mengontrol media serta monopoli pemberian lisensi, dan disisi lain para pemilik modal di sektor media memiliki kekuasaan terhadap para pekerjanya. Namun penguasa atau pemilik modal, seperti halnya di Industri media kapitalis pada umumnya, tidak selalu mampu sepenuhnya menggunakan media sebagai instrumen kekuasaan mereka, karena struktur tempat mereka berada memuat sejumlah kontradiksi. Walaupun penguasa memiliki sumber daya rekayasa informasi untuk menciptakan citra tertentu bagi suatu kelompok, semuat itu dilakukan dalam struktur yang memuat kendala-kendala bagi optimalisasi efektivitas komunikasi.

Jika analisis instrumentalis semata kurang komprehensif untuk menganalisis dinamika media massa selama pemerintahan Orde Baru, bagaimana dengan analisis strtukturalis dan konstruktivisme? Dinamika media massa Orde Baru dan sesudahnya memang perlu pula dipahami sebagai bagian dari proses yang berlangsung dalam struktur politik otoritarian dan ekonomi kapitalis yang secara spesifik tercipta selama era Orde Baru. Struktur ekonomi politik Orde Baru itu sendiri juga perlu diamati sebagai suatu entitas yang telah terintegrasi dalam jalinan struktur yang lebih luas (makro) antara lain struktur finansial kapitalisme global.

Terjadinya perubahan situasi politik di Indonesia pada krisis ekonomi 1997-1998 yang pada akhirnya berujung pada Reformasi Mei 1998 menunjukkan struktur finansial kapitalisme global itu dalam berbagai segi tidak terjangkau oleh intervensi agen pelaku sosial tanah air, termasuk kalangan media. Tak pelak, teks pemberitaan media yang berkembang setelah itu, khususnya dalam proses-proses politik menjelang berakhirnya rezim Soeharto, juga tidak terlepas dari konteks ekpansi kapitalisme global, yang menghendaki liberalisasi ekonomi di negara-negara berkembang. Sebuah tuntutan yang membuat perekonomian Indonesia tidak bisa menghindari campur tangan lembaga internasional macam IMF dan World Bank, yang saat itu bisa disebut sebagai bangunan mekanisme sistemik liberalisasi ekonomi yang melawan konsep sosialisme dan kapitalisme domestik, untuk mewujudkan perkembangan progresif kekuatan pasar internasional.

Namun bukan berarti dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kapitalisme yang berkembang di Indonesia dan yang mempengaruhi kehidupan pers adalah  struktur monolistik. Pada titik ini, mungkin kita perlu memperdebatkan hubungan antara struktur dan agensi. Perdebatan bisa dimulai dengan sebuah pertanyaan, diantara tindakan agen-agen sosial seperti negara, pekerja pers dan pemilik modal disisi lain, manakah yang lebih menentukkan perkembangan dramatis dari pers Orde Baru menuju pers setelah runtuhnya pemerintahan tersebut.

Menjelang dan sesudahnya pergeseran politik di Indonesia Mei 1998, perubahan signifikan struktur ekonomi politik pers Indonesia lebih merupakan hasil dari tindakan-tindakan para pekerja media massa, atau lebih luas lagi produk interaksi antara penguasa, pemilik modal, dan pekerja pers. Perubahan ekonomi politik yang terjadi membuat para pekerja pers memiliki kapasitas yang relatif lebih besar untuk melakukan tindakan-tindakan signifikan, sehingga teks isi media secara umum mengalami perubahan dramatis. Dan perubahan muatan pemberitaan media ini tidak pelak turut memberikan kontribusi pada ekskalasi atau akumulasi tekanan-tekanan terhadap stabilitas hegemoni penguasa dan kemapanan struktur politik otoritarianisme Soeharto dan kroni-kroninya.

Kapasitas agen pelaku sosial untuk mengubah struktur ekonomi politik pers pada waktu itu diperoleh dalam kondisi di mana struktur politik otoritarian Orde Baru telah berubah signifikan, akibat dari tindakan, gerakan, dan tekanan para agen pelaku sosial di lapis struktur lain. Pada titik ini, kita tak dapat mengesampingkan peran gerakan politik kelompok oposisi yang telah dimulai sejak jauh sebelum berlangsungnya krisis ekonomi yang menjatuhkan Soeharto dari kursi kekuasaannya. Gerakan mahasiswa dan LSM, kepanikan pemegang saham dan spekulan valuta asing saat krisis ekonomi terjadi, tekanan-tekanan lembaga internasional, serta gelombang kerusuhan yang terjadi di berbagai tempat di Tanah Air. Lebih jauh lagi, struktur ekonomi politik pers Indonesia juga sangat dipengaruhi oleh krisis ekonomi yang gagal ditanggulangi oleh rezim yang berkuasa saat itu. Krisis dalam skala dan intensitas seperti itu merupakan suatu resiko struktural dalam kapitalisme global, yang pada titik historis spesifik masa itu telah mencapai tahap elaborasi struktural tertentu, khususnya dari segi mobilitas dana internasional.

Bobot relatif dalam analisis hubungan kausal antara struktur dan agensi ditentukan oleh kondisi historis spesifik yang ada. Pemberian bobot relatif ini juga ditentukan oleh lapis struktur di mana kajian hubungan kausal antara struktur dan agensi tersebut dilakukan. Untuk konteks historis spesifik menjelang berakhirnya rezim Soeharto, perubahan struktur industri pers dan struktur politik Orde Baru dapat diamati sebagai produk tindakan dan gerakan para agen pelaku sosial yang ada. Tetapi pergeseran itu tak pelak juga ditentukkan faktor-faktor struktural yang lebih makro, yang berkaitan dengan posisi struktural kapitalisme Orde Baru pada titik sejarah tertentu.

Pada titik kulminasi ini, terlihat bahwa kita tidak bisa secara ceroboh menyatakan bahwa pergeseran politik menjelang reformasi dan implikasi-implikasinya terhadap kehidupan pers lebih ditentukan oleh kondisi-kondisi struktural ekonomi kapitalis. Bobot relatif dari peranan struktur maupun agensi dalam hubungan kausal di antara keduanya ditentukan oleh kondisi historis spesifik yang melingkupinya. Dalam konteks historis tertentu struktur mungkin lebih menentukan agensi, sementara dalam konteks historis yang lain justru agensi yang akan menentukkan perubahan struktur. Dengan adanya fakta yang demikian ini, pers Orde Baru dan pasca Orde Baru sulit untuk dipahami hanya sekedar sebagai instrumen dominasi kelompok tertentu, atau sekedar representasi suatu struktur yang monolitik. Pers Orde Baru dan sesudahnya perlu diamati sebagai suatu arena pergulatan ideologis, di mana proses-proses hegemonik dan kontra hegemoni, legitimasi dan delegitimasi berlangsung secara bersamaan.

F. Penutup
Kekuatan media massa memang telah terbukti menjadi faktor yang amat signifikan dalam proses politik Indonesia. Pasca reformasi yang sudah bergulir 12 tahun ini, media massa seakan mendapat ‘angin segar’ dalam mencitrakan dirinya sebagai watch dog  untuk mengiringi kekuasaan pemerintah, serta melakukan sosialiasi dan pendidikan bagi rakyat Indonesia agar tidak terbelenggu oleh kebodohan elit-elit maupun pengusaha yang mempunyai kepentingan ekonomi politik. Meski pada era reformasi ini media massa diberikan kebebasan bereksperesi dalam menyiarkan informasi kepada khalayak. Namun tentu tidak dimaksud bahwa kebebasan penyiaran yang dilakukan oleh media massa tidak mengenal rambu-rambu aturan dan norma yang ada. Pemerintah berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran terbuka kesempatan bagi siapa saja untuk bergerak di bidang industri pertelevisian. Namun tidak menjadikan kawasan usaha ini yang tanpa tapal batas.

Dengan kekuatan dan pengaruh yang amat potensial yang dimiliki oleh media massa, pasca reformasi ini banyak kalangan pemilik modal besar beramai-ramai untuk menginvestasikan modalnya di bidang ini. Namun jika dicermati dengan secara seksama, intinya siapa pun mereka yang menekuni bisnis ini adalah selain mengejar keuntungan ekonomi, juga secara ideal berusaha menanamkan pengaruh kepada khalayak umum.  Dari pendekatan kritis, aspek ekonomi politik selalu dilihat dan dimaknai sebagai kontrol. Hubungan pemilik modal dan media massa bukan semata-mata dilihat sebagai bentuk kerja dan praktek professional, tetapi sebagai intrumen pengontrol, melalui mana kelompok dominan memaksakan dominasinya kepada kelompok lain yang tidak dominan.

Jika kelompok modal besar ini tidak memiliki sparing partner atau kompetitor yang ‘netral’ dalam sumber informasi. Akan bisa dibayangkan akan terjadi oligopoli sumber informasi dan kepentingan ekonomi politik bagi bisnisnya dan kekuasaan lainnya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan mendominasi dan mengontrol kelompok yang tidak memiliki kekuatan tersebut.

Paradigma ekonomi politik studi media berupaya menganalisis bagaimana kepentingan pemilik modal ketika mereka berafiliasi dengan penguasa, dan kepentingan ekonomi politik apa yang akan diperoleh, ketika berinvestasi di media massa tersebut. Pendekatan alternatif ini untuk melengkapi kompleksitas problem media yang sudah tercipta belakangan ini, kita dapat mengatakan bahwa ada fenomena atau realitas yang lebih tepat dengan pendekatan positivis empiris, namun sebaliknya ada fenomena atau realitas yang lebih tepat untuk didekati dengan pendekatan lain..

Dalam kurun waktu yang lama, studi ekonomi politik media yang bercorak kritis, selalu absen dalam penelitian media di Indonesia. Kritikan pendekatan empiris positivis terhadap media massa dipengaruhi oleh gagasan Marxis yang melihat masyarakat sebagai suatu sistem kelas. Masyarakat dilihat sebagai suatu sistem dominasi, dan media adalah salah satu bagian dari sistem dominan tersebut. Jika pendekatan empiris cenderung meyakini bahwa ruang yang terbuka, maka pendekatan kritis ini melihat masyarakat didominasi oleh elit dan penguasa. Dalam hal ini, media adalah alat kelompok dominan untuk memanipulasi dan mengukuhkan kehadirannya sembari percaya bahwa profesionalisme, sistem kerja, dan pembagian kerja dalam sebuah media dapat menciptakan kebenarannya sendiri, maka pendekatan kritis menolak paradigma tersebut.

Studi-studi pendekatan ekonomi politik kritis semacam inilah yang jarang dilakukan dalam khasanah studi media di Indonesia. Mengapa hal itu terjadi? Ada beragam penyebab kemungkinan hal tersebut terjadi. Terutama sekali adalah karena dalam kurun waktu lama, pendekatan studi media dalam studi komunikasi di Indonesia memang mengarah pada mazhab developmentalisme. Ini tidak bisa dilepaskan oleh ideologi politik yang dominan di wacanakan pada era Soeharto. Kreativitas peneliti dan ilmuwan komunikasi hanya bergelut pada dunia komunikasi terbelenggu ketika ranah komunikasi ternyata hanya dimaksudkan sebagai salah satu pelengkap “mesin utama” pembangunan. Isi media dalam pendekatan ekonomi politik ditentukan oleh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik di luar media. Faktor seperti pemilik media, modal, iklan, regulasi pemerintah lebih menentukan bagaimana isi media. Penentuan disini bisa mencakup peristiwa apa saja yang bisa atau tidak bisa ditampilkan dalam pemberitaan, atau ke arah mana kecenderungan pemberitaan itu hendak diarahkan. Dalam pendekatan ini mekanisme produksi berita dilihat tidak ubahnya seperti relasi ekonomi dalam struktur produksi sebuah perusahaan bisnis. Pola dan jenis pemberitaan ditentukan oleh kekuatan–kekuatan ekonomi secara dominan menguasai perusahaan media. Mengapa media memberitakan dengan cara seperti ini? Mengapa media hanya mewadahi suara pihak tertentu?. Jawabannya dicari dengan melihat kepentingan ekonomi, kepemilikan media, atau kepentingan politik di balik sebuah media.

Referensi
Arifin, Bustanul dan Didik J Rachbini. 2001. Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik. PT Gramedia Widiasarana Indonesia : Jakarta.
Caporaso. James dan David P Lavine. 2008. Teori-Teori Ekonomi Politik. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Deliarnov.1995. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Hadiz, Vedi R. 1997. “ Ekonomi Politik Kepentingan Nasional’. Prisma Edisi 5, Mei-Juni 1997.
Hidayat. N.Dedy. 2000. “Jurnalis, Kepentingan Modal dan Perubahan Sosial dalam Dedy. N. Hidayat. et.al, Pers dalam “Revolusi Mei”, Runtuhnya Sebuah Hegemoni, PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta.
Kuntjoro-Jakti, Dorodjatun. 1991. Pendekatan Politik-Ekonomi (Political-Economy) ; Jembatan Diantara Ilmu Ekonomi dan Ilmu Poltik. Jurnal Politik 8. Kerjasama Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dan Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) dengan PT Gramedia Pustaka Utama ; Jakarta.
Sudibyo, Agus. 2004. Absennya Pendekatan Ekonomi Politik Untuk Studi Media. dalam Seri Kajian Sosial-Politik Kontemporer Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.
Prajarto, Nunung (ed). 2004. Komunikasi, Negara dan Masyarakat. Seri Kajian Sosial Politik Kontemporer. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM : Yogyakarta.
Priyowidodo. Gatut, 2008, Menakar Kekuatan dan Keunggulan Industri Televisi Lokal di Era Otonomi, Jurnal Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Univeristas Kristen Petra. Hal 3 (dalam Materi Perkuliahan Politik dan Media Massa, Nunik Retno Herawati, S.Sos.M.Si)
Rachbini. J. Didik.1996. Perspektif Ekonomi Politik Baru. CIDES : Jakarta.

[1] Mahasiswa Magister Ilmu Politik UNDIP dan Staf Pengajar Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya
[2] Priyowidodo. Gatut, 2008, Menakar Kekuatan dan Keunggulan Industri Televisi Lokal di Era Otonomi, Jurnal Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Univeristas Kristen Petra. Hal 3
[3] Contoh kasus mengenai sengketa kepemilikan TPI sebelum berganti nama menjadi MNC TV, kepemilikan sahamnya dikuasai oleh Mbak Tutut Soeharto.
[4] Agus Sudibyo,2004 halaman 67-68
[5] Sudibyo.op.cit. Hal 68
[6] Lihat Caporaso. James dan David P Lavine. Teori-Teori Ekonomi Politik. Pustaka Pelajar: Yogayakarta.
[7] Caporaso. A James dan David P Lavine. Teori-Teori Ekonomi Politik. Pustaka Pelajar : Yogyakarta. Hal 181-182