Dalam sistem politik demokrasi liberal,
birokrasi adalah subordinate dari kepemimpinan politik dimana seluruh
tindakanya ditujukan untuk melaksanakan semua aturan atau perintah dari
politisi. Secara teoritis birokrasi dapat membantu jika dibutuhkan dalam
memberikan kontribusinya pada pengambilan kebijakan, dan tidak boleh
pula berpihak kepada kepentingan yang sempit , dari kelompok-kelompok
tertentu dalam masyarakat. Birokrasi harus netral, berperan semata-mata
sebagai mesin pemerintahan yang melaksanakan tugas-tugas operasional
atau adminstratif secara profesional. Dalam literatur administrasi
negara klasik dikenal dengan dikotomi politik dan adminstrasi
(Wilson;1987, dan Goodnow,1900). Politik berurusan dengan pengambialan
kebijakan, sementara administrasi berurusan dengan implementasi
kebijakan. Sebagai lembaga implementasi, sistem dan prosedur birokrasi
harus dikembangkan secara efisien, antara lain dengan struktur birokrasi
yang hirarkhis, aturan-aturan yang berlaku secara impersonal, juga
sistem pengembangan karier yang dapat menjamin perkembangan profesional
aparaturnya. Tujuan dari pengembangan konsep ini adalah untuk menjamin
efektivitas pemerintahan yang telah berkembang secara demokratis.
Artinya mekanisme politik yang demokratis harus ditopang oleh birokrasi
yang profesional agar semua kebijakan politik yang diputusakan dapat
diimplementasikan secara lebih efisien. Pengembangan birokrasi yang
rasional pada akhirnya dapat menimbulkan proses birokratisasi, yaitu
menguatnya peranan politik birokrasi dalam sistem pemerintahan yang pada
gilirannya telah mengurangi kadar demokrasi dan sistem politik.
Meskipun birokrasi resminya merupakan lembaga implementasi, tetapi
sesungguhnya para aparaturnya memiliki diskresi yang tinggi dalam
pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Birokrasi menjadi salah satu dari
segitiga di samping politisi dan kelompok kepentingan yang mempunyai
peranan kunci dalam mekanisme politik (Long;1986). Oleh karena itu,
negara-negara modern saat ini sering disindir dengan julukan yang
bersifat derogatif seperti adminstrative state (Waldo;1948),
bureaucratic state (Caiden,1982) atau government of the bureaucrats, by
the bureaucrats, for the bureaucrats (Caiden;1986). Hal demikian
dimungkinkan karena birokrasi dilengkapi dengan sumberdaya yang tidak
dimiliki oleh lembaga-lembaga politik lainnya. Ia menguasai informasi,
yang diperlukan, dalam pengambilan kebijakan publik, ia bisa
berkolaborasi dengan intelektual untuk merumuskan kebijakan secara
tehnokratis, sumber dana, dan lain-lain. Dengan sumber daya yang
dimiliki dan dikuasai birokrasi dapat melakukan mobilisasi dukungan
politik secara efektif terhadap langkah-langkah strategis yang diambil
(Long;1986). Pada tingkat ini sesungguhnya netralitas birokrasi telah
dilanggar dan demokrasi telah mengalami proses pembusukan. Tetapi proses
pembusukan pada negara-negara yang telah maju, relatif dapat
dikendalikan karena birokrasi muncul setelah demokrasi. Partai-partai
politik telah terlanjur berkembang cukup mapan, rekrutmen politik yang
demokratis telah cukup melembaga dan sikap politik warga negara sudah
cukup dewasa. Berbagai negara tersebut, kritik-kritik sosial dapat
muncul dengan bebas dan proses chek and balance masih dapat berlangsung
dengan cukup efektif.
Di negara-negara berkembang, termasuk
Indonesia, birokrasi berkembang tanpa didahului oleh demokratisasi.
Indonesia mempunyai sejarah birokrasi kerajaan yang meletakan para
birokratnya (kaum ningrat dan abdi dalem) sebagai instrumen untuk
melayani kepentingan raja, lalu muncul birokrasi kolonial yang
dikembangkan secara rasional (Weberian) untuk memenuhi kepentingan
negara penjajah, dan sejak kemerdekaan sampai sekarang birokrasi
merupakan organisasi besar dan modern di tengah masyarakat yang belum
terbiasa berorganisasi. Sejak pemerintahan Orde Baru birokrasi
berkembang merupakan lembaga yang sangat dominan dalam sistem politik
Indonesia, dengan fungsi yang sangat banyak, sebagai insterumen dalam
pelayanan publik, sebagai agen pembaharuan dan pembangunan, dan sebagai
kekuatan politik untuk mendukung kekuasaan baik pada birokrasi sipil
maupun militer. Pengalaman yang demikian buruk dalam sejarah
perpolitikan di Indonesia, maka pada saat ini diusahakan birokrasi
netral dimana setiap unsur dalam birokrasi tidak boleh melaksanakan
kegiatan politik praktis. Bilamana campur tangan politik yang begitu
besar dari birokrasi dikawatirkan akan terjadi loyalitas kepada penguasa
tidak terbatas pada melaksanakan kebijakan-kebijakan publik yang dibuat
oleh pimpinan eksekutif, tetapi sebagai instrumen yang handal dari
kepemimpinan eksekutif untuk mencapai tujuan politik yaitu meraih dan
mempertahankan kekuasaan. Hanya jika birokrasi benar-benar netral,
partai politik akan dapat berkembang menjadi besar, dan besarnya
partai-partai politik akan membuat kekuasaan terbagi kedalam pusat-pusat
kekuasaan yang lebih banyak, dan hal ini pada gilirannya akan dapat
meningkatkan bobot proses check and balance dalam mekanisme politik yang sehat.
Kehadiran birokrasi publik bagaimanapun
sangat diperlukan bagi tegaknya sebuah negara yang berdaulat.
Pengembangan demokrasi tidak boleh tidak memerlukan keterlibatan
birokrasi, karena birokrat dapat melakukan hal-hal yang tidak dapat
dilakukan oleh politisi. Kadang-kadang birokrasi modern cenderung
berkembang mengikuti wataknya sendiri yang secara fundamental berlawanan
dengan karakter demokrasi. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa
demokrasi bercirikan populis, sementara birokrasi mempunyai ciri-ciri
hirarkis. Nilai yang dominan dalam demokrasi adalah keadilan, sementara
untuk birokrasi nilai yang dominan adalah efektif dan efisien. Demokrasi
ditegakan atas dasar nilai kesamaan (equity) dan persamaan
hak, dan pengambilan keputusan bersifat partisipatory keputusan atau
kebijakan yang diambil politisi merupakan melaksanakan kehendak rakyat,
dan politisi harus mempertanggung jawabkan semua kebijakan yang diambil
kepada rakyat dari mana kekuasaan mereka berasal. Sebaliknya birokrasi
ditegakan atas dasar perbedaan status dan peranan (spesialisasi dan
hirarkis). Arus keputusan dan perintah mengalir dari atas
(manajer/pimpinan) ke bawah (bawahan/pengikut), dan arus
pertanggungjawaban mengalir dari arah sebaliknya. Kontroversial semacam
ini telah lama diketahui dan banyak dari teori politik dan adminstrasi
negara membiarkan begitu saja. Politik sudah selayaknya bercirikan
demokrasi dan birokrasi selayaknya lebih bersifat otoriter. Mereka punya
lingkungan hidup sendiri-sendiri yang berbeda tanpa perlu saling
mengkritik satu sama yang lainnya. Konsep dikotomi adminstrasi dan
politik dari Wilson (1987) didasarkan pada asumsi seperti tersebut.
Politik dan adminstrasi (birokrasi) adalah dua dunia yang berbeda yang
harus dikembangkan secara berbeda pula.
Pengembangan adminstrasi yang berbeda
dengan politik (mengutamakan hirarki efektif dan efisien) justru
dibutuhkan agar kebijakan publik yang dibuat secara demokratis dapat
diimplementasikan secara profesional oleh administrator. Artinya,
pengembangan adminstrasi yang tidak demokratis justru diperlukan untuk
menopang sistem politik yang demokratis. Perbedaan secara jelas dan
tegas mekanisme pengambilan keputusan adminstrasi dan politik. Keputusan
politik oleh lembaga lesgislatif berkenaan dengan pilihan nilai
normatif. Sementara pengambilan keputusan adminstrasi berkenaan dengan
penjabaran secara rasional faktual tujuan-tujuan politik ke dalam
program-program atau proyek-proyek publik. Karena sifat keputudsan yang
diambil berbeda, maka cara pengambilan keputusanpun berbeda. Perumusan
tujuan politik dilakukan melaui prosedur politik seperti
negosiasi,kompromi, dan ratifikasi. Sementara pengambilan keputusan
adminstrasi dilakukan secara hirarkis dengan prosedur yang rasionalatau
instrumental (Denhart;1984). Kontroversi yang tampaknya tidak
problematik tersebut dalam perkembagan berikutnya dapat menjadi sangat
problematik. Penerimaan terhadap kontroversi tersebut dalam perkembagan
berikutnya dapat menjadi sangat problematik. Penerimaan terhadap
kontroversi tersebut secara implisit didasarkan kepada asumsi bahwa
budaya birokrasi yang tidak demokrasi tersebut dapat dilokalisasi secara
efektif hanya sebatas proses adminstrasi, tidak mencemari budaya
demokrasi dari masyarakat atau politisi. Dalam praktek kita melihat
bahwa budaya birokrasi yang tidak demokrasi cenderung merasuk kedalam
budaya masyarakat dan politik. Banyak kejadian di Indonesia pengambilan
keputusan politik lebih cenderung bersifat tehnokratis ketimbang populis
karena banyak tehnokrat terlibat dalam politik praktis, dan pertimbagan
konsultan lebih dihargai dari pada suara rakyat atau orang banyak
Misalnya kasus yang masih aktual dalam kenaikan bahan bakar minyak yang
tidak dikehendaki sebagian besar rakyat terjadi demonstrasi dimana-mana ,
tetapi tetap saja dilaksanakan karena suara pemikiran dari tehnokrat.
Itu sebuah realita terhadap pengingkaran suara rakyat yang memiliki dan
berdaulat syah kepada bangsa dan negara kita. Politisi seperti juga para
birokrat, cenderung berorientasi ke atas ketimbang kebawah. Ini tampak
misalnya budaya restu dalam pemilihan pimpinan dewan atau pimpinan
organisasi politik, recall terhadap wakil rakyat yang vocal tidak
seperti yang digariskan oleh partai politik meskipun baik buat rakyat.
Adalah sebagai contoh yang menunjukan bahwa budaya birokrasi mulai
meracuni budaya politik Indonesia. Secara kultural, birokrasi cenderung
bersifat ekspansif sehingga institusi birokrasi akan semakin menguasai
politik dan budaya politik akan lebih bersifat birokratis. Sebagaimana
negara yang sudah maju didukung oleh masyarakat yang sudah matang
berpolitik, invidualisme sudah berkembang, masyarakat telah bisa
membedakan secara tegas antara antara sektor publik dengan sektor
privat, antara milik dengan urusan kantor dan berbagai urusan pribadi.
Otoritas yang merupakan pengikat hubungan antara individu dalam
birokrasi adalah otoritas yang rasional dengan batas hak dan kewajiban
yang jelas, yang berlaku secara impersonal. Hubungan hirarkis yang
terjadi antara atasan dan bawahan bersifat kontraktual, individu mau
mengorbankan kebebasan dengan taat kepada organisasi birokrasi karena
ada imbalan berupa gaji dan status yang disepakati bersama. Pada
birokrasi, ketaatan bawahan terhadap atasan didasarkan pada mandat
formal yang dimiliki atasan, bukan karena tradisi atau karisma yang
dimiliki atasan.
Prosedur diletakan sebagai alat untuk
mencapai efisiensi, bukan ceremony yang memiliki nilai sakral. Karena
berdasarkan latar belakang tersebut, sifat otoritarian dari birokrasi
tidaklah kental, pada tingkat tertentu individu dalam birokrasi untuk
menjaga otonominya bisa menolak tidak kepada atasannya misalnya untuk
melakukan berbagai pekerjaan diluar tugasnya. Birokrasi di Indonesia
tidak semuanya bercirikan pemikiran Max Weber, karena tumbuh diatas
masyarakat yang feodalistik (Kuntowijoyo; 1994). Birokrasi Indonesia
dirancang sebagai birokrasi yang rasional, tetapi dalam prakteknya
sering diwarnai budaya feodalistik, sehingga praktek-praktek hubungan
yang bersifat nepotisme mudah berkembang (Masdiana; 1995).
Hubungan
antar individu dalam birokrasi bisa sangat impersonal, misalnya ketika
birokrat berhadapan dengan kepentingan klien yang tidak ia kenal. Tetapi
ketika berhadapan dengan yang dikenalnya, hubungan dapat berubah
menjadi sangat personal. Terhadap klien tersebut pertama, peraturan dan
prosedur akan diterapkan secara kaku, bahkan cenderung disakralkan,
tetapi pada klien yang terakhir, aturan dan prosedur formal yang
disakralkan tersebutdapat dengan mudah dilewati. Pada birokrasi di
Indonesia yang demikian tersebut, otoritas yang mengikat hubungan antar
individu diwarnai tradisi hubungan patron klien dengan batas hak dan
tanggung jawab yang kabur. Oleh sebab itu, kepatuhan bawahan kepada
atasan sering tidak mempunyai batas-batas yang jelas. Atasan dapat
memerintah bawahan untuk melakukan sesuatu di luar tanggung jawab
bawahan. Karena itu dalam birokrasi seperti ini atasan akan sangat mudah
mengikat bawahan untuk loyal pada hal-hal diluar pekerjaan administrasi
yang menjadi tanggung jawab resminya. Misalnya untuk memenuhi
kepentingan pribadi atasan atau untuk memenuhi kepentingan pribadi
atasan yang lainnya. Konsep monoloyalitas dapat diterapkan secara
efektif meskipun sesungguhnya hal ini manyalahi prinsip-prinsip
birokrasi yang rasional. Akan menjadi lebih celaka lagi kalu
fungsi-fungsi politik tersebut telah dilembagakan, misalnya dengan
membentuk kantor publik yang secara khusus menangani masalah-masalah
politik di masyarakat, karena dengan demikian pekerjaan politik sudah
menjadi bagian dari tugas resmi birokrasi. Pengalaman buruk tersebut
pernah terjadi selama Orde Baru berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan
selama mungkin, sehingga partai pemerintah Golkar selalu menang mutlak.
Berbagai pengalaman buruk tersebut, pembenahan terhadap birokrasi di
Indonesia harus ditujukan kepada dua hal sekaligus membebaskan birokrasi
dari funsi kontrol politik terhadap masyarakat dan pada saat yang sama
mengurangi kecenderungan sentralisme, elitisme, dan tehnokratisme dalam
pengambilan keputusan, antara lain dengan mengembangkan desentralisasi
yang lebih substantif dan pemberdayaan publik secara sunguh-sungguh.
Distribusi kekuasaan kedalam pusat-pusat
kekuasaan yang banyak dan terjaminnya kebebasan individu dalam hal
menggunakan hak-hak politiknya merupakan indikator terpenting dari
demokrasi. Namun ada indikator penting yang lain sejauh ini belum
disinggung, keperpihakan pemegang otoritas kepada kepentingan rakyat.
Pengertian demokrasi lebih mengacu kepada prosedur, mekanisme politik
yang demokratis, dan kepada substansi mekanisme politik yang ditujukan
untuk memenuhi kepentingan publik. Konsep-konsep penting demokrasi yang
perlu dijadikan acuan adalah kebebasan, keterbukaan, representativitas,
kesamaan dalam kesempatan, akuntabilitas, responsibilitas, dan
responsivitas. Pemerintah harus bertanggung jawab, artinya setiap
tindakan yang dilakukan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak
yang menjadi sumber kekuasaan, dan dalam hal ini adalah wakil rakyat
duduk dalam lembaga legislatif. Untuk bisa demikian, setiap pemegang
mandat publik harus memiliki rasa bertanggung jawab kedalam seperti apa
yang telah dilakukan. Moral atau etika pejabat publik harus mendasari
setiap tindakannya, mereka tidak hanya patuh terhadap hukum-hukum
formal, tetapi memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kebutuhan rakyat,
terutama kelompok miskin atau yang tidak diuntungkan., dan senantiasa
tanggap terhadap tuntutan-tuntutan mereka. Pelaksanaan demokrasi
prosedural tidak secara otomatis menjamin terpenuhinya kepentingan
publik, politisi dapat meraih kekuasaan politik secara demokratis tetapi
penggunaan kekuasaan yang ia peroleh untuk memenuhi kepentingannya atau
kelompoknya saja. Hal yang sama juga dapat terjadi dalam birokrasi,
birokrasi dapat secara konsisten menjaga netralitasnya dengan sepenuhnya
loyal kepada kepemimpinan politik. Tetapi loyal kepada kepemimpinan
politik tidak secara otomatis loyal kepada rakyat jika ternyata apa yang
diinginkan oleh pemimpin politik bertentangan dengan tuntutan
masyarakat. Birokrasi agar secara substantif menjadi demokratis perlu
menjaga komitmennya kepada publik, birokrasi harus berpihak kepada
kepentingan rakyat. Politisi dan adminstrator publik juga membawa mandat
publik untuk melayani kepentingan publik, dan karenanya haruslah
berbuat sesuai dengan rasa kewajiban moralnya sebagai pelayanan publik
(Harmon &Mayer; 1986). Tanpa kesadaran moral demikian birokrat dapat
terperangkap kepada kecenderungan melayani dirinya, sesuatu yang secara
mencolok menggejala dalam banyak birokrasi publik; adanya hukum-hukum
formal dimungkinkan direkayasa untuk membela kepentingannya, dan
melindungi diri dari kontrol sosial.
Teori Birokrasi yang ditulis oleh H.G.
Frederickson (1980) bahwa keputusan pemerintah adalah hasil dari tawar
menawar atau negosiasi diantara para aktor politik yang duduk dalam
lembaga Legislatif yang masing-masing memiliki kepentingan yang
berbeda-beda. Kerangka kerja tawar menawar ini
presiden memiliki kunci sentral, namun presiden juga memiliki
kepentingan untuk mengakomodasikan berbagai macam kepentingan
orang-orang yang duduk didalam lembaga eksekutif. Birokrasi dan para
pejabat eksekutif bukan sebagai semata-mata pelaksana yang netral,
tetapi sebagai partisipan yang aktip yang memiliki kepentingan
terselumbung yang harus dimanifestasikan dalam implementasi kebijakan.
Bilamana lembaga Legislatif membuat keputusan politik yang memiliki
kemauan yang sama dengan warga negara dan para birokrat juga memiliki
pandangan yang sama dengan warga negara, maka keputusan yang
dilaksanakan oleh birokrasi tentu sama dengan warga negara. Sehingga
hasilnya bisa memuaskan semua pihak maka Birokrasi yang demikian disebut
Birokrasi berdaya guna.
Pemerintahan Orde Lama sampai era kekuasaan
Orde Baru tahun 1966 sampai lengsernya regim Soeharto pada tahun 1998,
Kekuasaan lebih terkonsentrasikan ditangan Presiden, namun Indonesia
tetap bercirikan bureaucratic polity yakni sebuah sistem politik dimana
kekuasaan dan partisipasi dalam keputusan nasional ditangan para elit
pegawai negeri, termasuk para spesialis tehnokrat. Meskipun dalam hal
ini sejumlah birokrasi dan militer memberikan pengaruh yang sangat besar
pada masa Orde Baru berkuasa, dalam implementasi kebijakan sampai pada
tingkat daerah, namun kebijakan tersebut dibuat sekelompok kecil
penguasa meskipun tidak secara eklusif jelas. Konsep bureaucratic
polity/pemerintahan birokrasi berbeda dengan bentuk lainnya dari
pemerintahan, dimana derajat pembuatan keputusan nasional dipisahkan
dari kekuatan sosial dan politik diluar kekuasaan elit dari ibu kota.
Pemerintahan birokrasi tidak menerima terhadap arus perubahan dalam
masyarakat, malah lebih menanggapi arus tekanan datangnya dari luar
negeri. Pemerintahan birokratis Orba memiliki corak spesifik, sebab
dalam hal ini militer dan birokrasi tidak bertanggung jawab pada
partai-partai politik, kelompok kepentingan komunal yang
terorganisasikan. Semua kekuasaan dan kebijakan hanya terkonsentrasikan
pada elit itu sendiri kurang begitu memperlihatkan pada kepentingan
partisipasi massa secara luas, kekuasaan muncul bukan dari artikulasi
kepentingan dari lingkungan sosial dan kondisi geografis. Bureaucratic
polity hanya merupakan bentuk partisipasi reguler yang lebih banyak
melibatkan massa dalam hal implementasi kebijakan dari pada keputusan
pembuatan kebijakan. Parisipasi massa lebih banyak diorganisir oleh
kelompok vertikal daripada horisontal. Pemerintah birokrasi tidak sama
dengan penguasa militer meskipun pejabat militer mungkin sebagai
pemegang kekuasaan. Ide-ide dari para tehnokrat sipil lebih banyak
dalam kebijakan Indonesia, dibandingkan negara dunia ketiga yang lain.
Yang pada umumnya sangat memperhatikan tentang setting ekonomi yang
bertumpu pada stabilisasi, keseimbangan budget yang mengandalkan hutang
luar negeri, restorasi sistem pasar, pembangunan pertanian yang
mengorbankan petani, dan keterbukaan pada investasi asing.
Meskipun kekuasaan terkonsentrasi pada
kelompok disekitar presiden Suharto, birokrasi Indonesia lebih banyak
didukung oleh militer. Penguasa militer mengandung arti rejim-rejim yang
bercirikan mobilisasi dan partisipasi yang tinggi populisme militer.
Pemerintahan birokratis yang ada hanya memaksimalkan rasionalitas
ekonomi kental dengan nuansa kolusi korupsi dan nepotisme, terjadi
disefisiensi organisasi dan terjadi perkembangan perekonomian meskipun
berdampak pada ketimpangan ekonomi sangat tajam dalam masyarakat.
Pemerintahan Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaan mengandalkan pada
dukungan birokrasi baik sipil maupun militer, para pemimpin militer dan
birokrasi yang loyal diberi reward (hadiah) oleh penguasa dalam bentuk
jabatan-jabatan sipil yang basah mendatangkan uang. Seperti, Direktur
Pertamina, Sekjend, Dirjend, Gubernur, Bupati, Menteri dan berbagai
jabatan eselon lainnya. Sehingga menimbulkan arogansi kekuasaan dan
angka korupsi dilingkungan birokrasi menjadi sangat tinggi. Disamping
itu, birokrasi seharusnya netral, tetapi dipergunakan sebagai pendukung
partai penguasa, partai politik Golkar, dan penguasa mengetahui bahwa
birokrasi sebagai sumber kupulan orang-orang potensial, kekuasaan dan
sumber dana yang besar sehingga memiliki kedudukan yang sangat
strategis(Karl D Jacson; 1981)
Perilaku aparat adminstrasi dalam
menjalankan tugas harus mendasarkan pada otoritas legal serta ditandai
dengan keyakinannya akan aturan-aturan dan tertib hukum. Didalam
empiriknya birokrasi lama-kelamahan menjadi tidak efisien dan berubah
fungsi, seperti diungkapkan oleh Crozier (1984), Penelitian telah
menunjukan bahwa birokrasi yang ideal semakin jauh dari efisien .
Birokrasi tidak lebih dari “ Bereau Pathologi” yang menggambarkan suatu
keadaan yang rutin dalam administrasi, mengorbankan fleksibelitas
terhadap peraturan, kelambanan mengambil keputusan, menolak usaha-usaha
yang eksperimen, dan prosedur kerja yang berbelit-belit. Perkembangan
yang demikian menjauhkan dari pelayanan publik yang baik, kemajuan dan
menjadikan tugas-tugas birokrasi semakin komplek. Disatu pihak
kompleksitas tugas birokrasi merefleksikan betapa pentingnya peranan
yang dimainkan oleh birokrasi, peranan yang demikian penting itu sering
menampilkan birokrasi sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam
masyarakat. Sebenarnya makna birokrasi bagi masyarakat tidak hanya
tampak pada peranannya saja. dapat juga dilihat dalam konteks hubungan
kekuasaan. Dalam hubungan kekuasaan, birokrasi sangat dipengaruhi oleh
kepentingan-kepentingan yang melatar belakangi masing-masing komponen,
birokrasi biar bagaimananpun juga tidak akan terlepas dari percaturan
kepentingan yang ada didalam masyarakat. Birokrasi itu merupakan alat
kekuasaan pemerintah. karena peranannya yang demikian besar sehingga
para aparat birokrasi, menampilkan diri seolah-olah sebagai penguasa
sesungguhnya. Politisi sebagai pemimpin birokrasi harus mampu
menyuarakan, memperjuangkan kepentingan masyarakat posisinya sebagai
konstituen yang dapat mencabut mandat dari rakyat. Pemerintah dituntut
bersikap netral didalam mewujudkan kepentingan masyarakat kedalam bentuk
kebijaksanaannya. Para penguasa di sebuah negara pada dasarnya juga
mewakili kepentingan-kepentingan tertentu, kondisi yang demikian, maka
terbuka peluang bagi penguasa untuk memperalat birokrasi bagi
kepentingannya sendiri atau bagi kelompok yang diwakilinya. Pada satu
sisi birokrasi di Indonesia seolah-olah menampilkan sistem birokrasi
modern tetapi kental nuansa administrasi tradisional tampak seperti
ritualisme administratif yang tidak efisien paternalistik, arogansi
kekuasaan, kesukuan dan lain-lain. Sejalan dengan tersebut, Ramashy Ray;
(1983) mengemukakan apa yang disebutnya sebagai kultur birokrasi yang
mendasari interaksi antar berbagai jenjang jabatan atau strata
organisasi yang berbeda, dan kultur birokrasi tetap pola hubungan antara
atasan dengan bawahan, hubungan antara jabatan-jabatan yang setara.
Kemandirian birokrasi dalam arti yang sesungguhnya tanpa campurtangan
politik, atau tujuan – tujuan yang kurang baik perlu diwujudkan, dan
diharapkan birokrasi dapat berperilaku profesional dalam kerangka
kepentingan masyarakat, secara keseluruhan. Untuk itu setidak-tidaknya
ada empat nilai yang harus dimiliki birokrasi;
- Peranan birokrasi harus senantiasa bertujuan untuk melayani
kepentingan umum. Oleh karena itu birokrasi harus mendahulukan
kepentingan umum diatas segala kepentingan lainnya. Birokrasi sebagai
pembuat kebijakan public dan sekaligus sebagi pelaksana kebijakan yang
dibuat lembaga politik. Birokrasi berdaya guna hanya dapat dicapai
oleh birokrat-birokrat yang profesional dan mandiri.
- Untuk dapat melayani kepentingan umum dengan baik, profesionalisme
aparatur harus didasarkan pada pendidikan dan spesialisasi yang rasional
dan bukan yang bersifat patrimonial. Pendidikan yang profesional
memungkinkan aparatur meningkat kemampuannya didalam penguasaan
teknologi di kehidupan modern yang rasional.
- Prinsip the right man on the right place perlu dipegang teguh.
Prinsip ini mesyaratkan dua hal. Pertama, rekruitmen dan penempatan
birokrat haruslah melalui proses seleksi yang terbuka, dalam arti bahwa
syarat serta prosedurnya diketahui secara umum. Yang tidak kalah
pentingnya, kedua adalah bahwa sistem seleksi hanya mengutamakan
keahlian dan ketrampilan, birokrasi bukanlah jabatan politis, atau
pribadi dan kelompok, yang harus benar-benar melakukan proses seleksi
obyektif.
- Para politisi yang telah dipilih langsung oleh rakyat duduk di
lembaga legislative dan sebagai pemimpin Birokrasi, harus memperjuangkan
seluruh kepentingan warga negara bukan memperjuangkan dirinya, partai
atau golongan tertentu saja.
D A F T A R P U S T A K A
Caiden, Gerald E;1982 Public Administration; Pasific Palisaes;C.A; Palisades Publishers.
Caiden, Gerald.E.;1986;The Challenge to
the Administrative State; Dalam Frederick.S. Long; 1984; Current Issues
in Publicc Administration; New York; Martin Press.
Carino, Lediva;1992; Bureaucracy for Democracy; The Dynamics of Executive and
Croizer;1984; The Politics Of Bereaucracy; Longman Press; New York.
Denhart Robert B and Janet Denhardt ;1984; Theories of Public Organization; Montery;C.A Brooks/Cole Publishing Company.
Fredericson, H. George; 1980 New Public Administration University of Albama Press;1980.
Goonow; FrankJ;1900; Politics and Administration; New York; Macmilland.
Harmon.T.Mayer;1986; Organization Theory For Public Administration; Boston; Little; Brown and Company.
Ramashy Ray 1983 . The Bureaucratic Experience; New York;St Martins Press.
Kuntowijoyo; Dr; 1994; Demokrasi Budaya Birokrasi; Yogyakarta; Pen.Yayasan Bentang Budaya.
Karl D Jacson; 1981 Political Power and Communications in Indonesia; Publishing Michigan University.
Long Norton E; 1986; Power
Administration Dalam Francis E. Rourke; Bureaucratic; Power In National
Policy Making; Boston Company.
Masdiana, Erlangga;1995; Praktek Nepotisme dalam Birokrasi; Republika 15 Juni 1995.
United Nations Development Programme (UNDP);1991 Human Development Report.
Waldo Dwight;1948; The Administrative
State :A Study of The Political Theory Of American Public
Administration; New York; The Ronald Press.
Wilson, Woodrow;1987; The Study of Administration; Political Science Quartely;Press.
Alamat Korespondensi :
DR. Hari Walujo Sedjati, M.Si
Jln. Gunung Muria No 15 RT 01 /RW 08. Kelurahan Grendeng Kec. Purwokerto
Utara Kab. Banyumas. Provinsi Jawa Tengah. Kode Pos : 53122. Hp. 081.
328. 627. 071. 085878533306.
Email: hariwaluyo@gmail.com
Dosen Kopertis Wilayah V.Dpk stisip Kartika Bangsa Yogyakarta. Makalah ini akan disampaikan dalam Studium General Labpol FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Kamis, 27 September 2012