Showing posts with label Pemilukada Tasikmalaya 2012. Show all posts
Showing posts with label Pemilukada Tasikmalaya 2012. Show all posts

Golput harus Dihindarikah?

Oleh : Subhan Agung

Salah satu Ormas terkemuka di Tasikmalaya yakni KAMMI Daerah Tasikmalaya, Kamis, 14 Juni 2012 mengundang saya untuk memberikan materi dan berdiskusi tentang Golput. Diskusi bertempat di Sekretariat KAMMI Daerah, Jalan Siliwangi Gg. Macan II Tasikmalaya. Bagi saya undangan ini merupakan satu kehormatan, karena dapat berdiskusi dengan salah satu organ gerakan mahasiswa yang katanya banyak berkiprah dalam politik dan dakwah di kampus-kampus ini.

Topik yang dikedepankan adalah Hindari Golput dalam Pemilukada Tasikmalaya 2012. Tentu saja bagi saya undangan untuk membahas wacana ini sesuatu yang agak ironi—saya tidak tahu pertimbangan mereka memilih saya untuk bicara topik ini–, karena saya sendiri bukanlah seorang partisipan pemilih yang ideologis. Walaupun saya sendiri bukanlah penganjur Golput, namun juga saya sangat menghargai para penganut Golput, tercatat banyak guru Ilmu Politik saya yang sering melakukan Golput dengan berbagai alasan. Namun dalam kesempatan tersebut saya diminta untuk menjelaskan dan menguatkan ide bahwa ber-Golput harus dihindari. Sebagai orang yang pernah bergelut dan sedang bergelut dengan kajian politik dan demokrasi, saya tentunya  memberikan sedikit pemahaman bahwa dalam konteks demokasi –yang membutuhkan suara terbanyak dan suara signifikan dalam elektoral (Pemilu)– tentunya Golput dapat saja membahayakan, bahkan contoh di beberapa negara, Pemilu diulang atau dinyatakan gagal, karena lemahnya partisipasi memilih.

Kalau melihat hal itu, Golput memang kurang efektif, namun lagi-lagi problem lain muncul yakni calon yang diajukan oleh partai-partai politik ternyata bukanlah calon yang  diidam-idamkan oleh masyarakat. Calon-calon tersebut merupakan hasil dari tarik-ulur kepentingan dan nafsu berkuasa elit politik partai dan pemodal. Walaupun saat ini muncul calon independen (perseorangan), karena terjegal aturan yang sangat ketat, tetap saja mereka yang berpotensi memimpin Tasikmalaya dan memiliki kualifikasi pemimpin sulit untuk berkompetisi.

Informasi profil dan visi misi calon perseorangan pun sangat sulit didapatkan oleh masyarakat. Banner, iklan, dan profil calon di koran-koran daerah pun sangat minim, –kalau tidak dikatakan tidak ada–. Wilayah itu dikuasai oleh calon-calon dari partai berkuasa seperti dalam konteks Tasikmalaya, ada  Budi-Dede dan Syarif-Cecep. Bahkan dalam profil salah satu koran daerah, tidak dimunculkan gambar pasangan calon  no.2 (perseorangan) tersebut. Tidak tahu hal ini alasan teknis atau alasan keuangan (tidak membayar) ke koran yang bersangkutan. Sebagai lembaga civil society, koran-koran atau majalah sebagai perwujudan dari pers harusnya tidak memihak dengan cara apapun atau netral terhadap pasangan manapun.

Golput atau Pemilih Cerdas?
Kembali ke Golput, saya termasuk tidak sepakat jika Golput dikait-kaitkan dengan agama (Islam tentunya). Ingat Pemilu adalah produk demokrasi, dan demokrasi bukanlah ide yang berasal dari Islam. Selain ada persamaan, demokrasi juga memiliki perbedaan prinsipil dengan Islam. Oleh karena itu, jika Golput dilarang dengan alasan haram menurut Islam, berarti secara tidak langsung sudah membenarkan secara absolut demokrasi sesuai Islam dan lebih bahaya lagi, menggunakan Islam untuk kepentingan partai atau kelompok politik semata. Ini yang berbahaya.

Golput memang bukanlah pilihan ideal, hal tersebut hanya menjadi kritik, protes, kekecewaan, ketidakpercayaan, dan aksi politik yang keberadaannya juga diakui oleh undang-undang, bahwa memilih di Indonesia adalah hak. Oleh karena hak, boleh diambil, boleh juga tidak. Hal ini tentunya berbeda dengan Negara Australia yang mengharuskan semua warga negara yang memiliki suara untuk datang ke tempat pemungutan suara. Kalau tidak datang ada sanksi dapat berupa denda dan kurungan, namun uniknya negara ini tidak melarang warganya ber-Golput dengan mencoblos asal-asalan, sehingga tidak sah. Negara juga tidak melarang warganya mengkampanyekan Golput, asalkan tidak mengancam dan melakukan tindakan lainnya yang terdapat unsur paksaan.

Dalam konteks sosial sebagai negara Demokratis, Golput di Indonesia bukanlah sesuatu yang haram. Namun kembali kepada kepercayaan dan pemahaman masing-masing, manakah yang lebih baik menurut pertimbangan masing-masing orang, itulah yang diambil. Salah satu alternatif, –walaupun sampai saat ini belum menemukan bentuknya—adalah pemilih cerdas. Yakni pemilih yang mampu memberikan pilihannya terhadap orang-orang yang dianggap mampu memimpin dan mengurusi negara dengan adil, bijak dan progresif. Namun lagi-lagi pendidikan politik yang dijalankan partai nihil, KPU sebagai penyelenggara, tentu saja melempar kewajiban tersebut kepada partai, LSM dan Ormas juga setengah-setengah dalam membentuk wacana ini. Sehingga pemilih cerdas ini saat ini masih menjadi wacana. Hasil Pemilu tentu saja masih jauh dari harapan.

Pemilih cerdas harusnya dibentuk sejak dari masyarakat yang paling bawah, bahwa ending dari Pemilu adalah kesejahteraan. Kesejahteraan bersama didapatkan dari pemimpin-pemimpin populis yang mampu mengelola negara dengan bijak dan futuristik. Pemilu jangan hanya dipahami sebagai “pesta demokrasi” untuk mengulang kesalahan kedua, ketiga, keempat dan selanjutnya dengan cara larut kepada kenikmatan sesaat, semisal iming-iming perbaikan sarana jalan, penerangan, “serangan fajar”, “serangan ba’da Isya” yang mampu mengubah pilihan dengan sekejap mata.

Hanya dengan iming-iming yang tidak seberapa, calon-calon yang potensial dan memiliki niat lurus, ikhlas dalam memimpin harus tumbang, karena tidak memiliki dana lebih dalam berkompetisi. Money centris mechanism,  itulah istilah yang kira-kita mendekati untuk menyebut kondisi politik kita saat ini. Ongkos politik sangat mahal, karena semua sudah terlanjur menganggap politik adalah uang, bagi-bagi kekuasaan, ritual 5 tahunan, menghambur-hamburkan uang, dan sejenisnya yang akhirnya melupakan apa sesungguhnya substansi Pemilu itu sendiri. (Semoga ada perbaikan ke depannya).

Subhan Agung, 18 Juni 2012

Pemilih Cerdas Versus "Penebar Amplop"

Realitas Politik Menjelang Pemilukada Kota Tasikmalaya

Saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah kota Tasikmalaya sedang sibuk-sibuknya keliling menggelar sosialiasi pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya yang akan digelar pada 9 Juli mendatang. Tema besar yang diusung pada setiap sosialisasi yang membidik kalangan pelajar dan mahasiswa ini adalah bagaimana menggiring masyarakat pemilih untuk bersikap cerdas dalam menentukan pilihan.

Persepsi penulis mengenai apa yang ingin dicapai oleh KPUD Kota Tasikmalaya dari tema ini adalah bagaimana menggeser pola pikir berdasarkan pemikiran pragmatis yang menjangkiti  mayoritas masyarakat pemilih menjadi pemilih yang rasional. Secara akademik dalam disiplin ilmu politik, memang belum ada bangunan teori yang ajeg dalam mendefinisikan pemilih pragmatis dan pemilih rasional dan masih sangat terbuka untuk diperdebatkan. Tapi dalam konteks ini secara praktis penulis memberikan pengertian berdasarkan fenomena yang menjadi gejala pada setiap perhelatan politik bahwa, pemilih pragmatis adalah pemilih yang menggunakan pendekatan materi jangka pendek dalam menentukan pilihan. Amplop, beras, mie instans, kaos adalah materi jangka pendek. sedangkan pemilih rasional adalah pemilih yang menggunakan pendekatan berbasis informasi dengan tujuan-tujuan jangka panjang. Informasi ini bisa berbasis ideologis, ketokohan calon, visi misi calon dan kriteria calon menurut sudut pandang pemilih atau bahkan kritisme pemilih kepada masing-masing calon.

Siapa Menebar Benih Pragmatisme?
Pertanyaan yang harus menjadi renungan adalah, kenapa mayoritas masyarakat pemilih kita punya kecenderungan yang sangat besar untuk menjadi pemilih pragmatis. Dalam kesempatan tatap muka dengan tim sosialisasi KPUD kota Tasikmalaya, penulis sempat menyampaikan faktor ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat pemilih yang menjadi penyebab berantai pragmatisme masyarakat pemilih. Tetapi ada beberapa hal yang belum sempat penulis sampaikan pada forum itu, yaitu keyakinan penulis bahwa gejala pragmatisme akibat adanya stimulus atau rangsangan. Siapa yang pertama kali memberikan rangsangan, tidak lain tidak bukan adalah para elit politik yang “bermain” dalam memperebutkan kursi kepala daerah. Alur pikirnya adalah, seandainya para politisi yang akan “manggung” dalam setiap perhelatan politik termasuk dalam Pilkada kota Tasikmalaya bersikap sebagai politisi sejati yang gentle man, punya tanggung jawab moral dan sosial, rendah hati dalam menerima kemenangan dan kekalahan kemudian bersama-sama mengikrarkan diri tidak akan melakukan gerilya membagi-bagikan amplop, beras dan mie instan, maka masyarakat akan dihadapkan pada satu pilihan dalam menentukan pilihan, yaitu berdasarkan hati nurani, kemudian masyarakat akan dipaksa untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai masing-masing pasangan calon yang layak untuk mereka pilih. Itulah yang penulis maksud dengan pemilih cerdas!.

Mari kita renungkan sejenak, sebetulnya kita sadar bahwa saat ini kita terjebak pada ritual teknis demokrasi yang menghabiskan energi tidak perlu. Sistem politik yang high cost, sistem politik berbiaya tinggi, baik itu biaya secara finansial ataupun biaya sosial. Fenomena pragmatisme adalah salah satu biaya sosial yang harus kita bayar dan ini menjadi salah satu rincian biaya kenapa sistem politik kita berbiaya tinggi. Penulis mengistilahkan dengan pasar bebas politik. Kalau dalam konteks  ekonomi, persaingan pasar bebas menitik beratkan pada mekanisme pasar yakni hukum penawaran (Supply) dan permintaan (Demand) yang akan menciptakan harga ke-ekonomian yang  akan menjadi standar harga, maka dalam konteks pasar bebas politik, penawaran yang seharusnya berorientasi pada visi misi dan program kerja, digeser menjadi penawaran materi jangka pendek, penawaran amplop, beras dan mie instan, maka sebagai hukum yang menimbulkan sebab akibat, penawaran ini akan di respon oleh masyarakat ke dalam sebuah permintaan yang akan diminta oleh masyarakat pemilih, maka lahirlah fenomena pemilih pragmatis, fenomena Golput alias Golongan Pendukung Uang Tunai!. Akhirnya semua calon yang akan bertarung berkompetisi untuk mengeluarkan kocek lebih dalam, inilah pasar bebas politik yang high cost!. Kalau saja penawaran yang diberikan adalah visi misi dan program kerja, maka permintaan masyarakat akan menghasilkan para pemilih cerdas!

Ironi Penegakan Hukum
Dalam Buku Sosialisasi yang dikeluarkan oleh KPUD kota Tasikmalaya, pada Bab IV  prinsip kampanye dijelaskan bahwa kampanye harus dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat. Ini jelas menggambarkan kepada kita prinsip-prinsip yang harus dijalani pada setiap kampanye. Berkaca pada Pilkada kota Tasikmalaya 2007 lalu, seharusnya persoalan klasik bagi-bagi amplop pada pertemuan “minta doa restu” yang jauh dari kesan dialogis apalagi pendidikan politik, menjadi pengalaman tersendiri bagi KPUD dan Panwaslu untuk bekerja ekstra pada Pilkada kali ini. Pembiaran pada pola-pola seperti ini oleh KPUD dan Panwaslu merupakan “serangan balik” dari kesibukan KPUD melakukan road show sosialisasi pemilih cerdas yang selama ini dilakukan.

Dari aspek penegakan hukum, Panwaslu harus mengevaluasi kinerjanya pada Pilkada kota Tasikmalaya 2007 lalu. Bagi-bagi amplop dalam setiap pertemuan dengan masyarakat jelas mengindikasikan adanya kecurangan yang berakibat pada pelanggaran Pemilu yang bisa ditindak secara pidana. Karena penggunaan uang untuk mempengaruhi seseorang dalam menentukan pilihan atau membeli suara adalah pelanggaran pemilu yang sudah dijabarkan pada UU nomor 12 tahun 2008 perubahan dari UU nomor 32 tahun 2004, tentang pembatalan pasangan calon yang terbukti melakukan money politik.” Dalam pasal 82 UU nomor 32 tahun 2004, disebutkan jika pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana memberikan dan menjanjikan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi pilkada, dapat diberikan sanksi pidana berupa pembatalan pasangan calon. Fenomena ini pada 2007 lalu sangat nyata, gamblang dan menjadi rahasia umum, tapi toh tidak ada tindakan apa-apa.

Dari ironi ini, penulis berseloroh, kalau memang dari aspek penegakan hukum, bagi-bagi amplop ini dibiarkan, atau lebih tepatnya pembiaran, maka jalan keluarnya adalah menghapus bagi-bagi amplop sebagai cara yang dikategorikan pelanggaran dalam UU Pemilu, artinya bagi-bagi amplop itu sah, legal dan diperbolehkan menurut UU. Perputaran uang dari praktek ini akan dinikmati oleh masyarakat, masyarakat senang dan tidak perlu lagi ada perdebatan tentang pemilih cerdas, rasional dan pragmatis bahkan Panwaslu pun bisa di tiadakan. Tapi bukan itu maksud saya, ini adalah bagian dari bentuk sarkasme dan penyampaian ironi dari penulis, karena sudah lelah melihat sistem politik yang kita jalani ini ternyata menghasilkan sistem yang high cost, aturan yang mudah dilanggar, lembaga yang membiarkan pelanggaran dan mungkin masyarakat yang dibodoh-bodohi. Wacana pemilihan Kepala Daerah agar kembali lagi dipilih oleh DPRD rasanya perlu kita pikirkan kembali, setidaknya cost sosial terbentuknya karakter masyarakat pemilih yang pragmatis dan gesekan sosial akibat pola pragmatisme dapat dihindari. Biarkanlah yang pragmatis itu wakil-wakil kita di DPRD, dan jangan libatkan masyarakat.

Rino Sundawa Putra merupakan dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya.
Sumber Artikel : King Ali