Rapat Pleno Penyempurnaan DPT
Berdasarkan SE KPU-RI No. 838 tentang Penyempurnaan DPT dan SE KPU-RI No. 858 tentang Perubahan Rencana Program Penyempurnaan DPT maka KPU
Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan berbagai penyempurnaan yang ke-6
kalinya dengan menghapus data ganda dan yang tidak memenuhi syarat.
Proses tersebut kemudian disahkan dalam rapat pleno pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014.