Pembahasan NIK Kosong/invalid DPT di KPU Kabupaten Tasikmalaya

 (kpu.kabtasik). Siang ini (28/11/2013) KPU Kabupaten Tasikmalaya mengundang lagi para Operator Data Pemilih di 39 kecamatan. Maksud dengan rapat ini adalah finishing penyelesaian data nik kosong dan invalid. Untuk informasi KPU Kabupaten Tasikmalaya telah memperbaiki 56.023 pemilih yang ber NIK kosong/invalid dari sebelumnya berjumlah 92.922 pemilih. Oleh karena itu masih tersisa 36.899 pemilih yang ber NIK kosong dan invalid. Jumlah pemilih yang bernik kosong tersebut sedang dalam proses diperbaiki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. 

Terkait dengan kegiatan ini, Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Tasikmalaya, Subhan Agung, S.IP, M.A. mengatakan :"Rencananya Sabtu (30/11/2013) semua pemilih telah memiliki Nomor Identitas Kependudukan yang diperoleh dari hasil menyandingkan data NIK invalid yang telah kami kirim ke Diskdukcapil dengan data base kependudukan, jika masih tidak ada akan di generik, jadi bisa dipastikan semua data pemilih Sabtu besok telah memiliki NIK tersebut. Hanya mereka (Disdukcapil-red) membutuhkan surat legalisasi dari PPS, Ketua RT, Kepada Desa dan Pihak KPU", insya Allah optimis selesai". tegasnya. 

Menurut Operator Sistem Data Pemilih (Sidalih) Kabupaten Tasikmalaya, Empep Ridwan mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan dua hal penting yang harus selesai segera, yakni penyelesaian sisa perbaikan NIK invalid yang sedang diproses Diskduk dan penyelesaian data ganda, khususnya antar desa (PPS). Targetnya hari Sabtu besok telah selesai semua, karena tanggal 2 akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat dalam rekapitulasi tingkat provinsi dan tanggal 4 Desember nya akan dilakukan rekapitulasi secara nasional. 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat, ST, MM pada pukul 14.00 Wib dan dihadiri semua operator PPK se- Kabupaten Tasikmalaya. Semoga sesuai dengan yang diharapkan. Amin (sub). 

0 komentar:

Post a Comment